PENGADILAN Negeri Tanjung Balai Karimun menggelar sidang kasus pembunuhan, dengan terdakwa Doni alias Rajab, pada Senin (22/12/2025) lalu. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangan yang disampaikan, JPU mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 20.10 WIB. Pada malam tersebut, Doni diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak korban berinisial SA, yang baru berusia 2,5 tahun.
Jaksa menjelaskan kronologi kejadian. Setelah mengonsumsi alkohol, Doni membawa SA ke kamar belakang rumah dan mengunci pintu. Ketika SA menangis dan menolak untuk mengonsumsi obat, Doni malah melakukan kekerasan fisik yang terus berlanjut, menyebabkan luka serius dan pendarahan pada anak malang tersebut.
Meskipun menyadari kondisi kritis SA, Doni tidak memberikan pertolongan medis. Sebuah laporan medis, Visum et Repertum Nomor KF: 250616, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, SpF, pada 12 Juni 2025, menyimpulkan bahwa SA meninggal dunia akibat tindakan keji terdakwa.
Berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, JPU menyatakan bahwa Doni terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Jaksa juga menegaskan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sebaliknya, sejumlah hal memberatkan dihitung, termasuk tindakan keji terhadap anak kecil, kehilangan nyawa, kurangnya penyesalan, dan penderitaan yang ditimbulkan bagi keluarga, khususnya ibu korban.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa pada pertemuan yang akan datang.
(nes)


