Peristiwa
Jambret Spesialis Kalung Emas Diringkus Polisi di Pasar Pagi

JAMBRET spesialis kalung emas diringkus Polsek Lubuk Baja, 28 Juli lalu sekitar pukul 19.30 WIB di Pasar Pagi Lubuk Baja, Batam. Pelaku berinisial KT ini merupakan residivis yang sempat bebas Februari 2022 lalu.
“Pelaku yang diamankan berinisial KT alias Bogan (29),” kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, Jumat (12/8).
Kasus jambret Bogan bermula pada 7 Juli lalu, saat ia menjambret korban berinisial D sekitar pukul 09.00 WIB di Pasar Pagi Lubuk Baja. “Saat itu, korban baru selesai belanja dan dibonceng saksi DW pulang menggunakan motor menuju Komplek Ruko Pantai Permata Batam. Pada saat berada di simpang jalan di Ruko Pantai Permtata, tiba-tiba saksi mengerem mendadak karena dari belakang sebelah kanan, pelaku Bogan datang dan menghadang korban,” paparnya.
Saat itu, pelaku mulai mengarahkan tangan sebelah kanan ke leher korban dan kemudian menarik paksa kalung emasnya. “Korban pun berterian ‘Jambret’. Setelah kalung diambil, pelaku langsung tancap gas melarikan diri. Kemudian korban pun melapor ke polisi,” paparnya.

Sehubungan dengan maraknya terjadi pencurian dengan kekerasan di wilayah Lubuk Baja, selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di tiap-tiap TKP yang jadi target pelaku.
“Berdasarkan informasi yang didapat, polisi melakukan pengintaian terhadap pelaku. Setelah itu, pelaku diamankan di rumahnya di sekitaran Pasar Pagi. Namun saat mau ditangkap, pelaku mau melawan dan melarikan diri. Sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan pelarian pelaku,” paparnya.
Berdasarkan pengakuan KT, ia sudah lebih dari 20 kali melakukan penjambretan dengan target perempuan berkalung emas khususnya kalangan ibu-ibu. “Ada 4 laporan polisi dari 4 TKP berbeda. Jika digabungkan, maka kerugian kurang lebih Rp 20 juta,” ucapnya.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Lembar Surat Emas tertanggal 29 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh Toko Emas “London 99”, 1 Lembar Surat Emas tertanggal 26 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Toko Emas “Planet Gold”, 1 Buah Flashdisk warna Merah dengan Merk/ Type “SanDisk Cruzer Blade” 8 Gb, 1 Buah Flashdisk warna Putih dengan Merk/ Type “Toshiba 16 Gb”, 1 Unit Sepeda Motor dengan Merk/ Type Suzuki Satria FU warna Hitam (milik pelaku), 1 Helai Baju Kaos Lengan Panjang berwarna Hitam dengan list berwarna Emas yang bertuliskan “SEOUL DYNASTY”, 1 Helai Celana Panjang Jeans berwarna Abu-Abu.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 Ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 Tahun (leo).