SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) berkomitmen dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kota Batam. Dia mengatakan Pemko juga sudah menyampaikan laporan SPM secara berkala melalui aplikasi e-SPM.
“Kita sudah menyampaikan laporan secara berkala melalui aplikasi e-SPM, seperti arahan Bapak Wamen,” kata Jefridin saat menghadiri acara Standar Pelayanan Minimal (SPM) Award Tahun Anggaran 2022, Selasa (21/3/2023) di Hotel Bidakarsa, Jakarta.
Pemko Batam, kata dia, telah malaksanakan penanggaran sebesar 20% untuk pendidikan, kesehatan 10%, infrastruktur 40, sosial dan lain sebagainya yang juga memberikan kontribusi dalam penganggaran penerapan SPM di Kota Batam.
Kewajiban ini menurutnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Bahkan saat ini Pemerintah Kota Batam tengah menyusun Perwako tentang Renaksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kota Batam menyangkut fungsi urusan pemerintah wajib terkait pelayanan dasar,” ujarnya.
“Karena Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal,” sambung Jefridin usai acara.
Jefridin hadir mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Acara ini dihadiri oleh 37 Kepala Daerah, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati se-Indonesia.
Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, menyampaikan tahun ini merupakan tahun keempat penerapan SPM di Indonesia.
“Di daerah secara umum terdapat peningkatan indeks rata-rata SPM. Tapi masih ada daerah yang tidak mencapai target yang telah ditetapkan,” ucapnya dalam sambutannya.
Harapannya, daerah dapat meningkatkan standar pelayanan minimum di daerahnya masing-masing. Daerah menurutnya dapat menyampaikan laporan penerapan SPM di daerahnya melalui aplikasi e-SPM.
“Laporan ini disampaikan secara berkala yakni 3 bulan sekali melalui e-SPM,” tuturnya.
(*/ade)