SEORANG warga kota Batam ditangkap pihak Kepolisian Perairan Badan Pemeliharaan Keamanan atau Baharkam Mabes Polri karena diduga memperjual belikan hewan dilindungi jenis penyu.
Pengungkapan tindak pidana konservasi hewan dilindungi jenis penyu ini ini di awali dari kapal patroli Baladewa-8002 yang sedang melaksanakan patroli menggunakan ship tender di sekitar pantai teluk mata ikan, Nongsa. Dalam patroli tersebut, tim Baharkam Mabes Polri menggagalkan aksi warga Batam yang memperjual belikan penyudan diangkut menggunakan truk. Jumlahnya sebanyak 87 ekor penyu.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dari pengemudi truk, didapati 57 ekor penyu lainnya yang dipelihara di keramba kawasan Tanjung Piayu Laut kota Batam. Dari pengungkapan kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial K.
Direktur Polair Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan penyu-penyu tersebut akan diperjualbelikan tersangka K kepada para turis dari Malaysia dan Singapura sebagai sesajen ritual kepercayaan dengan cara dilepaskan ke laut.
Penyu-penyu tersebut dibeli oleh tersangka K dari masyarakat dengan harga Rp. 500 ribu dan kemudian dijual dengan harga Rp. 1 juta hingga Rp. 3 juta rupiah per ekor sesuai dengan besaran penyu.
Benyamin Sapta menambahkan, total keseluruhan penyu yang diamankan di tempat keramba Tanjung Piayu Laut milik tersangka K sebanyak 148 ekor penyu dengan jenis penyu sisik dan penyu hijau. Sekitar 30 ekornya sudah mati dan tersisa yang masih hidup sebanyak 118 ekor.
Terdiri dari 39 ekor penyu sisik dan 79 ekor penyu hijau. Untuk diketahui, enis penyu hijau dilindungi oleh undang-undang nomor 5 tahun 1990. AKibat perbuatannya, tersangka K bisa dijerat dengan pasal 40 ayat 1 junto pasal 21 ayat 2 huruf a dan c undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Ancamannya, pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp. 100 juta.
(*)