PERHIMPUNAN Bank-bank Nasional (Perbanas) menyebut jumlah bank di Indonesia terlalu banyak sehingga menimbulkan persaingan yang tidak seimbang di industri perbankan nasional.
Saat ini, Indonesia tercatat berada di peringkat pertama sebagai negara dengan jumlah bank terbanyak di Asia Tenggara.
Mengutip data Statistik Perbankan Indonesia yang dipublikasikan OJK, jumlah bank umum di Indonesia sebanyak 115 bank per November 2018. Jumlah tersebut relatif stagnan dalam dua tahun terakhir.
Ketua Umum Perbanas, Kartika Wirjoatmodjo, mengatakan persaingan yang tidak seimbang tersebut tercermin dari kompetisi perebutan likuiditas atau Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tidak merata antara kelompok bank kecil dan besar yang memiliki modal inti di atas Rp30 triliun.
Sebagai contoh, cepatnya kenaikan bunga acuan Bank Indonesia tahun lalu membuat bank terpaksa mengerek bunga deposito untuk menjaga likuiditas. Praktis, bank menengah dan besar yang paling memiliki kemampuan untuk menjaring dana di pasar. Hal ini membuat bank kecil semakin kewalahan mengikuti persaingan bunga.
Oleh sebab itu, Direktur Utama Bank Mandiri itu mengatakan konsolidasi perbankan harus terus didorong agar jumlah pemain industri perbankan tidak terlalu banyak.
“Menurut Perbanas idealnya jumlah bank di Indonesia di kisaran 50-70 bank, jadi perlu ada konsolidasi,” kata Kartika dikutip dari Vivanews, Rabu (30/1/2019).
Perbanas juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merevisi peraturan terkait kepemilikan tunggal atau Single Presence Policy (SPP) perbankan di Indonesia dalam Peraturan OJK Nomor 39/POJK.03/2017.
Hal ini berguna untuk mengefisienkan jumlah bank dan agar bank-bank kecil di Tanah Air bisa bergabung dengan bank besar. Faktor kewajiban penggabungan usaha tersebut dinilai menjadi salah satu penghambat laju konsolidasi bank di dalam negeri.
Selama ini aturan SPP menegaskan bahwa setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu bank. Kepemilikan atas dua bank dapat dilakukan bila salah satunya adalah bank campuran atau bank dengan prinsip syariah.
Apabila suatu bank ingin mengambil alih bank lain, maka bank tersebut wajib memilih salah satu opsi yakni merger, pembentukan induk di perbankan, atau fungsi holding.
Di dalam dunia bisnis, merger dapat diartikan sebagai penggabungan beberapa perusahaan namun hanya satu perusahaan saja yang dipertahankan, sementara yang lain dibubarkan tanpa adanya likuidasi.
Sementara, konsolidasi didefinisikan sebagai perbuatan hukum oleh beberapa perusahaan yang meleburkan diri dan mendirikan satu perusahaan baru. Jika di dalam merger hanya ada satu perusahaan yang dipertahankan eksistensinya, di dalam konsolidasi ini perusahaan-perusahaan yang meleburkan diri ini sama-sama tidak dipertahankan eksistensinya akan tetapi membuat suatu perusahaan baru.
(*)