ANAK ANAK yang dipekerjakan, khususnya di daerah-daerah kawasan industrial di 138 kabupaten kota dari 24 provinsi masih tinggi. Untuk mencapai target nasional, yakni Indonesia bebas pekerja anak di 2022, pemerintah akan fokus mengatasi masalah ini di 138 kabupaten kota tersebut.
“Pemerintah telah menargetkan Indonesia bebas pekerja anak pada 2022 dengan mendeklarasikan program ‘Zona Bebas Pekerja Anak,” kata Menaker Hanif, di Jakarta, dilansir dari Koran Jakarta.
Ia menambahkan, persoalan itu juga akan disampaikan dalam Sub-Regional Consultation on Sustainable Development Goal (SDG) Alliance 8.7 pada 14-15 September 2016, di Bangkok, Thailand.
Sebanyak sebelas negara akan membahas persoalan pekerja anak dan trafficking dalam acara yang diprakarsai International Labour Organization (ILO) tersebut. Indonesia menjadi salah satu negara yang akan turut bertukar pengalaman dalam menangani pekerja anak dan perbudakan modern seperti trafficking.
Hanif mengatakan, pembangunan berkelanjutan menjadi tantangan global, dalam kontek ini, keterlibatan tripartit serta mitra sosial, khususnya ILO dan Badan PBB lainnya sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi dan untuk mencapai pekerjaan yang layak.
“Pemerintah Indonesia sangat berkomitmen untuk memajukan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan dari Sustainable Development (pembangunan berkelanjutan), Indonesia sangat banyak terlibat dalam diskusi tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” kata Hanif.
Selama dua hari, Sustainable Development Goal (SDG) Alliance 8.7 para peserta dari 11 negara akan berbagi informasi dan praktik terbaik yang berkaitan dengan penghapusan pekerja anak dan perdagangan manusia dari berbagai perspektif. Termasuk dari konstituen tripartit, sejauh mana implementasi dan tantangan SDG Alliance 8.7 di wilayah Asia.
Berbagi Pengalaman
Dalam kaitan dengan masalah pekerja anak, Hanif juga ingin berbagi pengalaman Indonesia dalam mengupayakan menghilangkan pekerja anak. Terutama pengalaman sejak Indonesia meratifikasi Konvensi ILO No 138 tahun 1999 dan No. 182 tahun 2000.
“Indonesia telah menerapkan kebijakan dan program yang telah mengakibatkan mengurangi jumlah pekerja anak secara bertahap,” jelasnya.
Sejak itu juga, Indonesia juga berkomitmen untuk mencapai pekerja nol anak tahun 2022, melalui beberapa inisiatif. Salah satu di antaranya adalah menetapkan rencana aksi nasional tentang penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak pada tahun 2002 serta pencanganan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Kegiatan PKH ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal dari Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang berusia 7-15 tahun,” sebutnya. Sementara dalam konteks perbudakan modern yang berkaitan erat dengan masalah trafficking, Indonesia telah membentuk gugus tugas tentang pemberantasan perdagangan manusia, khususnya terkait dengan migrasi tenaga kerja.
Sejalan dengan ini, Pemerintah juga telah melakukan manajemen pasar tenaga kerja, mulai dari pelaksanaan pasar tenaga kerja keterbukaan informasi, keterampilan dan pengembangan produktivitas, termasuk pengakuan keterampilan, mekanisme penempatan yang tepat dan penegakan hukum. ***