DUA kapal isap pasir berbendera Malaysia, MV Zhou Shun 9 dan MV Yang Cheng 6, yang sebelumnya ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Batam, akhirnya dilepaskan. Keputusan ini diambil setelah penyelidikan yang mendalam menunjukkan bahwa kedua kapal tersebut tidak terbukti melakukan pencurian pasir di kawasan tersebut.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengonfirmasi bahwa kapal-kapal tersebut dibebaskan setelah melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang, termasuk hidro oseanografi dan pelayaran internasional. Hasil penyelidikan mengindikasikan bahwa kapal-kapal tersebut hanya mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS) saat melintas, bukan untuk melakukan aktivitas ilegal.
“Penyelidikan kami mengutamakan asas praduga tak bersalah dan dilakukan secara profesional,” jelas Pung. Ia menekankan bahwa tidak ada tekanan dari pihak mana pun selama proses investigasi.
Meskipun tidak terbukti melakukan pelanggaran berat, kedua kapal tersebut mendapatkan teguran resmi dari KKP karena mematikan AIS saat beroperasi di perairan Indonesia. Saat ini, MV Zhou Shun 9 dan MV Yang Cheng 6 telah kembali ke Malaysia setelah KKP mengingatkan mereka untuk tidak melintasi wilayah perairan Indonesia.
Sebelumnya, kedua kapal tersebut ditangkap di perairan Pulau Nipah, Batam, ketika sedang mengangkut pasir laut tanpa dokumen resmi. KKP mencatat bahwa masing-masing kapal mengangkut sekitar 10 ribu meter kubik pasir dan telah lama dalam pengawasan mereka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pasir yang diambil dari perairan Indonesia diperkirakan akan dibawa ke Singapura. Hal ini terungkap dari pengakuan nahkoda kapal yang ditangkap.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manopo, menyatakan bahwa kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 223 miliar per tahun. Ia menegaskan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, KKP belum mengeluarkan izin untuk pengambilan pasir laut, dan semua pihak yang ingin melakukan aktivitas serupa harus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.
Pung menambahkan bahwa KKP berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi negara.
(dha/ham)