Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Rasa Aman di Singapura Kini: Seperti di Kampungku Dulu
    2 jam lalu
    Semarak Idul Adha di Perumahan Bida Asri 1 Batam
    3 jam lalu
    Polda Kepri Hentikan Kasus Kecelakaan Maut WNA Tiongkok Lewat RJ
    5 jam lalu
    Harga Emas Batangan di Pegadaian Batam Turun
    6 jam lalu
    Trans Batam Tambah 19 Armada Baru
    6 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    27 Atlet Pelajar Kota Batam Ikuti Seleksi O2SN Cabor Panjat Tebing
    2 hari lalu
    Como 1907 Lolos Liga Champions Eropa, Klub Emil Audero Degradasi ke Serie B
    3 hari lalu
    Cetak Hatrick, Persib Bandung Jawara Indonesia Super League 2025/2026
    4 hari lalu
    Cadangan Air Waduk Batam Turun Tajam
    4 hari lalu
    Waktu SPMB Semakin Dekat, Pemko Batam Pastikan SPMB Gratis
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Sultan Abdul Rahman I Muazzamshah (Sultan Riau Lingga Pertama)
    3 hari lalu
    Pulau Kasu, Batam
    1 minggu lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    3 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    3 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kapal Penyelundup Mikol Ilegal Senilai Rp 4,38 Miliar Ditangkap BC Batam

Editor Admin 4 tahun lalu 496 disimak

KAPAL penyelundup mikol ilegal ditangkap gabungan patroli laut Bea Cukai (BC) Batam, BC Kepri dan Lantamal IV, Kamis (20/10) di Perairan Tanjung Sengkuang, Batam. Nilai estimasi dari 8.784 botol mikol ilegal itu ditaksir senilai Rp 4,38 miliar, serta kerugian negara sebesar Rp 9 miliar.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, M Rizki Baidillah mengatakan kejadian bermula saat patroli gabungan dapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan kapal kayu penyelundup, yang masuk ke Indonesia.

“Pada saat dikejar, kapal tersebut sengaja menabrak kapal patroli BC, sehingga lambung kapal jadi rusak. Selain itu, ABK kapal kayu tidak kooperatif, sehingga terpaksa dihentikan,” katanya, Sabtu (22/10).

Selanjutnya, karena kapal tersebut tetap ngotot meloloskan diri, kemudian melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal, dan akhirnya kandas. “Anak buah kapal (ABK) kapal kemudian melarikan diri dengan melompat ke laut. Satgas patroli berusaha untuk melakukan kegiatan SAR, tapi setelah itu terpantau 2 kapal pancung membantuk ABK melarikan diri,” paparnya.

Setelah kapal diamankan, lalu diperiksa BC, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal. “Kapal tersebut juga dalam keadaan bocor, serta papan nama kapal telah dibuang,” ungkapnya.

Pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabenan dengan sanksi pidana, karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat setahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta, dan paling banyak Rp 5 miliar, dan/atau Pasal 50 Undang-undang Cukai dengan sanksi pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (leo).

Kaitan Bea Cukai Batam, kapal penyelundup, kota, Mikol Ilegal
Admin 22 Oktober 2022 22 Oktober 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Memperingati Hari Santri Nasional 2022, Pesan Wali Kota Batam: Santri Bisa Menjadi Apa Saja!
Artikel Selanjutnya Obat Batuk Tradisional ala Jawa

APA YANG BARU?

Rasa Aman di Singapura Kini: Seperti di Kampungku Dulu
Artikel 2 jam lalu 98 disimak
Semarak Idul Adha di Perumahan Bida Asri 1 Batam
Artikel 3 jam lalu 142 disimak
Polda Kepri Hentikan Kasus Kecelakaan Maut WNA Tiongkok Lewat RJ
Artikel 5 jam lalu 142 disimak
Harga Emas Batangan di Pegadaian Batam Turun
Artikel 6 jam lalu 144 disimak
Trans Batam Tambah 19 Armada Baru
Artikel 6 jam lalu 140 disimak

POPULER PEKAN INI

Bawa Inter Milan Raih Double Winner, Cristian Chivu Perpanjang Kontrak dan Naik Gaji
Sports 6 hari lalu 736 disimak
Bintan Usulkan Perluasan Free Trade Zone ke Seluruh Wilayah
Artikel 6 hari lalu 724 disimak
Tour de Bintan 2026: Kembali Digelar dengan Identitas Baru dan Kategori UCI 1.2 Point Race
Sports 6 hari lalu 714 disimak
Perbaikan Jalan Yos Sudarso (Underpass Pelita), Sementara Jalan Difungsikan Satu Lajur
Artikel 5 hari lalu 682 disimak
Waktu SPMB Semakin Dekat, Pemko Batam Pastikan SPMB Gratis
Pendidikan 5 hari lalu 603 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?