PETUGAS Kepolisian dari Baharkam Polri melalui Kapal Polisi (KP) Jalak-5002 menghentikan upaya pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (21/4/2025) lalu. Dalam operasi tersebut, tujuh calon PMI dan dua pelaku penyelundupan diamankan.
Komandan KP Jalak-5002, Kompol Zulfadli, mengungkapkan bahwa timnya menerima informasi mengenai rencana pengiriman PMI secara ilegal dari Batam ke Malaysia.
“Kami melakukan penyelidikan mendalam setelah mendapat laporan tersebut,” jelasnya.
Tim kemudian mengidentifikasi sebuah speedboat mencurigakan di Perairan Tembesi, Kecamatan Sagulung. Saat dihentikan, petugas menemukan tujuh orang di dalamnya, terdiri dari lima laki-laki dewasa, satu perempuan, dan satu anak laki-laki berusia sembilan tahun. Mereka diduga akan berangkat tanpa mengikuti prosedur resmi.
Dua orang yang mengoperasikan speedboat, berinisial MT (28) dan M (33), juga diamankan. Keduanya dikenal sebagai nelayan yang beroperasi di sekitar Batam dan Karimun.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bahwa kedua pelaku terlibat dalam jaringan pengiriman PMI ilegal ini,” tambah Kompol Zulfadli.
Barang bukti yang disita termasuk satu unit handphone, sebuah speedboat berwarna biru muda, dan beberapa jerigen plastik untuk bahan bakar.
Sementara itu, Brigjen Pol Idil Tabransyah, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas perdagangan manusia dan pengiriman PMI tanpa prosedur resmi.
“Kami serius melindungi masyarakat dari praktik ilegal ini,” ujarnya.
Kombes Pol Dadan, Kasubdit Patroliair, juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait pengiriman PMI. Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Dermaga Markas Komando Baharkam (Makobar) untuk penyidikan lebih lanjut.
(dha)