TIM Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam meminta PT Infineon Technologies menghentikan sementara operasional usahanya.
Penghentian ini karena sejumlah karyawan di perusahaan yang terletak di Kawasan Industri Batamindo, Muka Kuning, Batam itu terpapar Covid-19.
Ketua Bidang Kesehatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, Didi Kusmarjadi menuturkan, ada sebanyak 63 orang karyawan PT Infineon yang terpapar Covid-19 berdasarkan data yang dikeluarkan timnya pada Selasa (22/9).
Jumlah tersebut mendominasi kasus positif Covid-19 Kota Batam pada hari ini sebanyak 67 orang, dengan perincian 42 laki-laki dan 25 perempuan.
“Ketua tim (Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, Muhammad Rudi) sudah setuju dengan rencana penutupan sementara itu,” kata Didi menjelaskan.
Saat ini, surat rekomendasi penutupan sementara PT Infineon tengah disiapkan oleh Asisten 1 bidang Administrasi Pemerintahan, Yusfa Hendri.
Surat rekomendasi itu akan diserahkan ke Ketua Tim Gugus Tugas yang dijabat Wali Kota Batam, Muhammad Rudi untuk tandatangani.
“Opsi awal, kita sudah kasih yaitu swab massal semua karyawan, tetapi mereka tidak mau. Pilihan berikutnya, ya shutdown” kata Didi kepada GoWest Indonesia, Selasa (22/09) malam.
Penutupan sendiri, diajukan untuk jangka waktu selama 14 hari ke depan. Selama itu kawasan perusahaan elektronik tersebut akan disterilisasi. Petugas akan menyemprotkan desinfektan untuk memastikan tidak ada virus.
Selain PT Infineon, hal serupa juga akan dilakukan pada PT Philips yang terdata ada 67 orang terpapar Covid-19, Walaupun data resmi dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penganan Covid-19 belum dikeluarkan.
“Sore atau malam nanti akan dikeluarkan rilisnya lagi,” kata Didi lagi.
Saat dikonfirmasi mulai kapan masa 14 hari kedua perusahaan tersebut, Didi menjawab, surat rekomendasi terkait hal tersebut sudah di acc Walikota Batam selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kota Batam, namun belum mendapat tandatangan Sekretaris Gugus Tugas, dan masih akan dirapatkan kembali pada Rabu (23/09).
“Surat belum ditandatangani pimpinan, besok masih mau dirapatkan. Pak wali tadi sudah acc, cuma suratnya belum ditandatangani oleh sekretaris Gugus Tugas” tutup Didi.
*(Zhr/GoWestId)