KASUS dugaan mafia lahan di Batam kembali mencuat. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri memberikan atensi pada kasus yang merupakan isu spesial di Batam ini.
Sebagai langkah awal, Kejati Kepri mulai mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) serta melakukan klarifikasi. “Kita menindaklanjuti laporan masyarakat perihal dugaan spekulan mafia lahan di Batam,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, Kamis (20/10) seperti dilansir dari Posmetro Batam.
Nixon menjelaskan bahwa Kejati Kepri telah memeriksa 3 orang untuk tujuan klarifikasi dan pulbaket, yakni Direktur Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ilham Eka Hartawan, seorang ASN yang kabarnya merupakan salah satu kepala bidang (kabid) di Dinas Kelautan serta perusahaan swasta.
Ia kemudian melanjutkan bahwa kasus dugaan mafia lahan ini memiliki modus melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki tanah milik orang lain secara tidak sah, dengan cara yang sistematis dan rapi.
Namun, Nixon enggan menyebut dimana saja titik lahan yang menjadi permainan dari para mafia lahan. Ia hanya menyebut bahwa kasus ini memang terkait dengan pengalokasian lahan di Batam.
“Dugaan mafia tanah ini bisa dalam pemalsuan surat ganti rugi yang tak sesuai peruntukan. Dan ini larinya bisa ke tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan bahwa pemanggilan Direktur Lahan oleh Kejati Kepri merupakan kegiatan rutin.
“Itu hanya kegiatan rutin saja, saya saja tahu baru secara lisan. Mengenai apa topik pemanggilannya, saya juga belum mengetahui pasti,” katanya.
Rudi juga mengatakan bahwa BP Batam juga telah memiliki Satgas khusus Mafia Lahan. “Itu satgas khusus internal, yang diketuai oleh Deputi Investasi dan Kawasan BP Batam, Sudirman Saad,” tegasnya (leo).