Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Walikota Batam Dukung Pendataan Secara Akurat Melalui Sensus Ekonomi 2026
    13 jam lalu
    Insiden Kecelakan Kerja, Satu Orang Tewas Saat Perbaiki Kapal Tongkang di Sagulung
    18 jam lalu
    Negara Rugi Rp 2,2 Miliar, Mantan Petinggi PT Persero Batam Dituntut Pasal Berlapis
    18 jam lalu
    BP Batam dan BPK RI Bangun Sinergi Tata Kelola Keuangan Negara
    21 jam lalu
    Cabuli Anak Kandung, TR Diancam Penjara 15 Tahun
    24 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    6 hari lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    1 minggu lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    2 minggu lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    2 minggu lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    4 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kasus Pembuangan Limbah B3, Terdakwa Nahkoda Super Tanker MT Arman 114 Dipanggil Paksa

Editor Redaksi 2 tahun lalu 652 disimak
Kapal Super Tanker MT Arman 114. F/ disediakan Gowest.ID

TERDAKWA kasus pembuangan limbah B3 (minyak hitam) di perairan Natuna, yang juga nahkoda kapal super tanker MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelazis, dipanggil secara paksa oleh Pengadilan Negri (PN) Batam.

Pemanggilan secara paksa dilakukan oleh PN Batam karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan terdakwa, dalam agenda sidang pembacaan putusan majelis hakim PN Batam yang sedianya digelar pada Kamis (4/7/2024).

“Tadi pukul 09.30 WIB terdakwa tidak dapat dihadirkan oleh JPU. Sidang kembali ditunda hingga minggu depan,” kata Welly Irdianto, juru bicara PN Batam, seperti dikutip dari antaranews.com.

Welly juga menyampaikan sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (10/7) dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim PN Batam, dan pada sidang tersebut majelis hakim akan memerintahkan pemanggilan paksa terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazis.

Menurut Welly, jika terdakwa kembali tidak hadir, majelis hakim akan mengeluarkan penetapan in absentia.

“Nanti dalam pemanggilan paksa, jika terdakwa tetap tidak dapat dihadirkan, maka majelis hakim akan mengambil keputusan. Sampai saat ini, kuasa hukum juga belum berhasil menemukan terdakwa, yang seharusnya dihadirkan oleh JPU,” tambah Welly.

Terkait PN Batam tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa, Welly menjelaskan, selama menjalani proses hukum di Bakamla, Gakkum KLHK, Kejaksaan Negeri Batam, dan PN Batam, terdakwa dinilai kooperatif selama tujuh bulan terakhir.

Ia menambhakn, pihak JPU sempat mengajukan permohonan penahanan setelah agenda tuntutan berlangsung, tetapi surat tersebut bukan dimasukkan melalui persidangan, melainkan administrasi umum.

“Maka dari itu kami kemarin tidak melakukan penahanan hingga akhirnya terdakwa mangkir dalam agenda putusan,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa Mahmoud dikarenakan statusnya yang merupakan nahkoda kapal dan bertanggung jawab terhadap 21 kru kapal tersebut.

“Jadi kalau saat tahap II dari penyidik KLHK ke kejaksaan kita tahan, siapa yang akan bertanggung jawab atau mengawasi anak buah kapalnya. Itu salah satu pertimbangan kami saat itu tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa,” kata Kasna.

Kini terdakwa tersebut telah melakukan pelanggaran lain dengan tidak hadir dalam persidangan yang menunjukkan sikap tidak kooperatif.

“Kita sudah mengantisipasi hal ini, kita baca tuntutan bahwa terdakwa dituntut penjara tujuh tahun. Saya sudah mengantisipasi, karena terdakwa mungkin akan melarikan diri,” ujar dia.

Dengan begitu, kejaksaan telah mengajukan surat permohonan penahanan kepada pengadilan dengan pertimbangan dari KLHK yang menyarankan penahanan terhadap terdakwa.

Ia juga menegaskan kejaksaan akan terus berupaya untuk menghadirkan terdakwa dalam sidang berikutnya dengan bekerja sama dengan instansi terkait.

“Status terdakwa saat ini sedang dalam pencarian, namun belum ditetapkan sebagai DPO. Jika tidak hadir dalam persidangan mendatang, maka akan ditetapkan sebagai DPO,” kata Kasna.

Sebelumnya, kapal MT Arman 114 diamankan oleh Bakamla RI pada 7 Oktober 2023 karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut di perairan Natuna.

Kapal MT Arman 114 mengangkut muatan light crude oil ± 272.629,067 MT dan melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer ship to ship crude oil dengan Kapal MT S-Tinos di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Natuna. (*)

Kaitan kepri, Laut Natuna, Pembuangan Limbah B3, Pn Batam, Super Tanker MT Arman 114, top
Redaksi 5 Juli 2024 5 Juli 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira1
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Copa America 2024 | Messi Gagal Penalti, Argentina Lolos ke Semi Final
Artikel Selanjutnya EURO 2024 | Perempat Final Prancis vs Portugal Beraroma Balas Dendam EURO 2016

APA YANG BARU?

Walikota Batam Dukung Pendataan Secara Akurat Melalui Sensus Ekonomi 2026
Artikel 13 jam lalu 73 disimak
Insiden Kecelakan Kerja, Satu Orang Tewas Saat Perbaiki Kapal Tongkang di Sagulung
Artikel 18 jam lalu 80 disimak
Negara Rugi Rp 2,2 Miliar, Mantan Petinggi PT Persero Batam Dituntut Pasal Berlapis
Artikel 18 jam lalu 65 disimak
BP Batam dan BPK RI Bangun Sinergi Tata Kelola Keuangan Negara
Artikel 21 jam lalu 71 disimak
Cabuli Anak Kandung, TR Diancam Penjara 15 Tahun
Artikel 24 jam lalu 106 disimak

POPULER PEKAN INI

Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
Budaya 6 hari lalu 329 disimak
Pemeriksaan Dugaan Pungli , Kepala Imigrasi Batam Dicopot
Artikel 7 hari lalu 294 disimak
Selama Kegiatan MTQH XXXIV, Disdukcapil Buka Layanan Adminduk di Lokasi Acara
Artikel 2 hari lalu 284 disimak
Sindikat Pencurian Fasilitas Publik di Batam Dibekuk
Artikel 7 hari lalu 279 disimak
Terkait ODGJ dan Orang Terlantar, Dinsos Batam Respon Cepat Laporan Masyarakat
Artikel 3 hari lalu 263 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?