Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BP Batam Tawarkan Stabilitas Regulasi kepada Investor Eropa dan Jepang
    16 menit lalu
    Siaga Karhutla, BPBD Batam Terima Bantuan Dari BNPB
    5 jam lalu
    MBG Ramadan di Batam ; 1 Biskuit-Setengah Jagung, SPPG Ditegur
    15 jam lalu
    KTP Luar Daerah Tidak Bisa Urus Kartu Kuning di Batam per 1 Maret 2026
    15 jam lalu
    2 Terdakwa WNA Thailand Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman Mati
    15 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    15 jam lalu
    Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
    2 hari lalu
    Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
    3 hari lalu
    Progres Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan Terus Berjalan
    4 hari lalu
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 hari lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kasus Pencucian Uang dalam Aksi Penyelundupan Rokok Impor Ilegal Dinyatakan P-21

Editor Admin 3 tahun lalu 825 disimak

KASUS tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam aksi penyelundupan rokok impor ilegal dengan menggunakan high speed crafts (HSC) di Batam telah dinyatakan P-21 oleh penyidik.

Kasus ini terungkap pada Oktober 2020 lalu. Saat itu, Bea Cukai (BC) menggelar Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC pada Oktober 2020.

“Petugas patroli laut BC menindak kapal layar motor (KLM) Pratama yang mengangkut sekitar 51,4 juta batang rokok impor ilegal merk Luffman yang datang dari Vietnam menuju Perairan Berakit, Kepri,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, Jumat (23/9).

Para pelaku diketahui melakukan pembongkaran di tengah laut (ship to ship) dan memindahkan muatan ke beberapa HSC yang rencananya akan dibawa ke sejumlah lokasi di pesisir timur Sumatera.

“Dari hasil penyelidikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) BC Kepri terhadap penyelundupan rokok impor ilegal tersebut, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Tanjung Pinang telah menetapkan 15 tersangka,” jelasnya.

Para tersangka telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) U Kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, BC melalui Satgas TPPU berkoordinasi dengan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, Bais TNI, Polisi Militer, TNI AD dan instansi lain mengembangkan penyelidikan.

“Hasilnya pada September 2021, kembali ditetapkan tersangka berinisial LHD yang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang,” tuturnya.

“Pada akhir Agustus 2022 lalu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), berkas perkara tersangka LHD ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh BC, dengan potensi kerugian
pendapatan negara mencapai Rp 1 triliun rupiah,” ungkapnya.

Saat ini, Satgas TPPU Bea Cukai telah melakukan asset recovery berupa 1 unit KLM Pratama GT210, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant HSC 38 meter mesin MAN 3×1.800 HP, 5 unit HSC, 3 unit speedboat, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, dengan total nilai barang dan uang tunai mencapai Rp 44,6 miliar rupiah.

Askolani menambahkan bahwa penyelundupan menggunakan HSC secara ship to ship awalnya terbatas di wilayah Batam dan Kepri, tetapi saat ini HSC dapat langsung berlayar menuju daratan Sumatra atau Jakarta tanpa pengisian BBM. Bahkan telah terdeteksi
juga di wilayah Aceh, Riau, Kalimantan Bagian Barat, hingga Kalimantan Utara.

Di wilayah perairan Selat Singapura pun frekuensi pelintasannya meningkat, dari 3-6 kali deteksi pelintasan, menjadi 10-14 kali deteksi pelintasan per minggu. HSC sendiri merupakan kapal dengan konstruksi fiber yang dilengkapi 4-8 unit mesin berkecepatan tinggi dengan desain open-top yang dirancang khusus untuk penyelundupan.

HSC tidak memiliki surat perizinan dari Direktorat Jendral Perhubungan Laut, dan kerap digunakan untuk melakukan penyelundupan
barang-barang bersifat high value goods, seperti narkotika, rokok dan minuman beralkohol, benih bening lobster, pasir timah, telepon seluler, dan barang elektronik lainnya, serta pekerja migran ilegal.

Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Askolani menegaskan bahwa perlu adanya koordinasi high-level untuk penerbitan regulasi larangan HSC oleh kementerian-kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan
Perikanan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta melibatkanKementerian Luar Negeri. Sanksi tegas pun harus diberikan atas kewajiban penggunaan automatic identification system (AIS).

“Saat regulasi sudah terbentuk, Bea Cukai bersama APH lainnya siap berkoordinasi dan berkomitmen dalam pelaksanaannya di lapangan. Tidak hanya untuk meningkatkan pengawasan atas penyelundupan TPPU, koordinasi yang baik juga diharapkan dapat
meningkatkan pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia,” pungkas Askolani (leo).

Kaitan aksi penyelundupan rokok ilegal, askolani, bea cukai, high speed crafts, kapal HSC, kasus pencucian uang, kota
Admin 23 September 2022 23 September 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya BI Kepri Salurkan Beasiswa Kepada 100 Mahasiswa Poltek dan Umrah
Artikel Selanjutnya Tingkatkan Kunjungan Wisman, ASITA Kepri Minta Biaya VoA Dihapus

APA YANG BARU?

BP Batam Tawarkan Stabilitas Regulasi kepada Investor Eropa dan Jepang
Artikel 16 menit lalu 30 disimak
Siaga Karhutla, BPBD Batam Terima Bantuan Dari BNPB
Artikel 5 jam lalu 40 disimak
Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
Pendidikan 15 jam lalu 100 disimak
MBG Ramadan di Batam ; 1 Biskuit-Setengah Jagung, SPPG Ditegur
Artikel 15 jam lalu 105 disimak
KTP Luar Daerah Tidak Bisa Urus Kartu Kuning di Batam per 1 Maret 2026
Artikel 15 jam lalu 102 disimak

POPULER PEKAN INI

Pemuda Ditemukan Meninggal Dunia di Jembatan 3 Barelang
Artikel 3 hari lalu 216 disimak
Cuaca Kepulauan Riau: Berawan Hingga Hujan Ringan
Artikel 3 hari lalu 204 disimak
Ahli Waris Pengemudi Ojek Online Yang Meninggal Terima Santunan Jaminan Kematian
Artikel 3 hari lalu 202 disimak
Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
Sports 3 hari lalu 188 disimak
Amsakar Achmad Minta Pemuda Jadi Motor Penggerak Kemajuan Daerah
Artikel 3 hari lalu 177 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?