Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • πŸ”΄ Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Barelang Jadi Prioritas Pusat Pertumbuhan Ekonomi Melalu Program Transmigrasi Patriot
    11 jam lalu
    112 Penerima Alokasi Lahan Sudah Lapor, Syarlin: Data Akurat Kunci Iklim Investasi Batam
    13 jam lalu
    Jalur Laut Baru! Kapal RoRo Batam – Johor Ditargetkan Beroperasi Pertengahan 2027
    14 jam lalu
    Pemkab Bintan Kantongi Insentif Fiskal Rp2 Miliar
    1 hari lalu
    Nelayan Hilang saat Nyuluh Ikan di Teluk Bakau Bintan Ditemukan Meninggal Dunia
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 3)
    1 hari lalu
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
    3 hari lalu
    52.835 Siswa Baru SD-SMP di Batam Dapat Seragam Dari Pemko Batam
    4 hari lalu
    Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
    5 hari lalu
    Krisis Tenaga Pendidik di Batam
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    3 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    4 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; β€˜Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • πŸ”΄ Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
Β© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kasus Pencucian Uang dalam Aksi Penyelundupan Rokok Impor Ilegal Dinyatakan P-21

Editor Admin 4 tahun lalu 887 disimak

KASUS tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam aksi penyelundupan rokok impor ilegal dengan menggunakan high speed crafts (HSC) di Batam telah dinyatakan P-21 oleh penyidik.

Kasus ini terungkap pada Oktober 2020 lalu. Saat itu, Bea Cukai (BC) menggelar Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC pada Oktober 2020.

“Petugas patroli laut BC menindak kapal layar motor (KLM) Pratama yang mengangkut sekitar 51,4 juta batang rokok impor ilegal merk Luffman yang datang dari Vietnam menuju Perairan Berakit, Kepri,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, Jumat (23/9).

Para pelaku diketahui melakukan pembongkaran di tengah laut (ship to ship) dan memindahkan muatan ke beberapa HSC yang rencananya akan dibawa ke sejumlah lokasi di pesisir timur Sumatera.

“Dari hasil penyelidikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) BC Kepri terhadap penyelundupan rokok impor ilegal tersebut, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Tanjung Pinang telah menetapkan 15 tersangka,” jelasnya.

Para tersangka telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) U Kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, BC melalui Satgas TPPU berkoordinasi dengan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, Bais TNI, Polisi Militer, TNI AD dan instansi lain mengembangkan penyelidikan.

“Hasilnya pada September 2021, kembali ditetapkan tersangka berinisial LHD yang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang,” tuturnya.

“Pada akhir Agustus 2022 lalu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), berkas perkara tersangka LHD ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh BC, dengan potensi kerugian
pendapatan negara mencapai Rp 1 triliun rupiah,” ungkapnya.

Saat ini, Satgas TPPU Bea Cukai telah melakukan asset recovery berupa 1 unit KLM Pratama GT210, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant HSC 38 meter mesin MAN 3×1.800 HP, 5 unit HSC, 3 unit speedboat, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, dengan total nilai barang dan uang tunai mencapai Rp 44,6 miliar rupiah.

Askolani menambahkan bahwa penyelundupan menggunakan HSC secara ship to ship awalnya terbatas di wilayah Batam dan Kepri, tetapi saat ini HSC dapat langsung berlayar menuju daratan Sumatra atau Jakarta tanpa pengisian BBM. Bahkan telah terdeteksi
juga di wilayah Aceh, Riau, Kalimantan Bagian Barat, hingga Kalimantan Utara.

Di wilayah perairan Selat Singapura pun frekuensi pelintasannya meningkat, dari 3-6 kali deteksi pelintasan, menjadi 10-14 kali deteksi pelintasan per minggu. HSC sendiri merupakan kapal dengan konstruksi fiber yang dilengkapi 4-8 unit mesin berkecepatan tinggi dengan desain open-top yang dirancang khusus untuk penyelundupan.

HSC tidak memiliki surat perizinan dari Direktorat Jendral Perhubungan Laut, dan kerap digunakan untuk melakukan penyelundupan
barang-barang bersifat high value goods, seperti narkotika, rokok dan minuman beralkohol, benih bening lobster, pasir timah, telepon seluler, dan barang elektronik lainnya, serta pekerja migran ilegal.

Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Askolani menegaskan bahwa perlu adanya koordinasi high-level untuk penerbitan regulasi larangan HSC oleh kementerian-kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan
Perikanan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta melibatkanKementerian Luar Negeri. Sanksi tegas pun harus diberikan atas kewajiban penggunaan automatic identification system (AIS).

“Saat regulasi sudah terbentuk, Bea Cukai bersama APH lainnya siap berkoordinasi dan berkomitmen dalam pelaksanaannya di lapangan. Tidak hanya untuk meningkatkan pengawasan atas penyelundupan TPPU, koordinasi yang baik juga diharapkan dapat
meningkatkan pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia,” pungkas Askolani (leo).

Kaitan aksi penyelundupan rokok ilegal, askolani, bea cukai, high speed crafts, kapal HSC, kasus pencucian uang, kota
Admin 23 September 2022 23 September 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya BI Kepri Salurkan Beasiswa Kepada 100 Mahasiswa Poltek dan Umrah
Artikel Selanjutnya Tingkatkan Kunjungan Wisman, ASITA Kepri Minta Biaya VoA Dihapus

APA YANG BARU?

Barelang Jadi Prioritas Pusat Pertumbuhan Ekonomi Melalu Program Transmigrasi Patriot
Artikel 11 jam lalu 134 disimak
112 Penerima Alokasi Lahan Sudah Lapor, Syarlin: Data Akurat Kunci Iklim Investasi Batam
Artikel 13 jam lalu 111 disimak
Jalur Laut Baru! Kapal RoRo Batam – Johor Ditargetkan Beroperasi Pertengahan 2027
Artikel 14 jam lalu 146 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 3)
Histori 1 hari lalu 174 disimak
Pemkab Bintan Kantongi Insentif Fiskal Rp2 Miliar
Artikel 1 hari lalu 175 disimak

POPULER PEKAN INI

“Berkarya untuk Negeri”: Mobil Hias RW 20 Cipta Permata Ikut Ramaikan Pawai Pembangunan Kota Batam
Artikel 4 hari lalu 719 disimak
Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel 3 hari lalu 573 disimak
Diduga Terjadi Pengavelingan Laut di Teluk Tering, BP Batam Verifikasi Alokasi Lahan 28 Perusahaan
Artikel 5 hari lalu 367 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 1)
Histori 5 hari lalu 305 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
Histori 3 hari lalu 304 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
Β© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?