RENCANA pemerintah pusat membuka lagi kran ekspor pasir laut bakal mengulang mimpi buruk nelayan Kepulauan Riau (Kepri). Sebab, dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir laut yang pernah marak puluhan tahun lalu masih terasa hingga kini.
Menanggapi rencana pemerintah pusat untuk membuka kembali kran ekspor pasir laut, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan masih mempelajari terkait kebijakan pemerintah pusat yang membuka kembali keran tambang dan ekspor pasir laut.
“Kami koordinasi dulu ke pemerintah pusat, teknisnya seperti apa,” kata Ansar, di Tanjungpinang, seperti dilansir Antara, Senin (29/5/2023).
Selain itu, kata Ansar, ia juga segera menggelar rapat bersama dinas-dinas terkait di lingkup Pemprov Kepri untuk menyusun langkah-langkah strategis, menyusul diperbolehkannya aktivitas ekspor pasir laut di Tanah Air.
Menurutnya, jika kegiatan ekspor pasir laut jadi dilaksanakan, khususnya di perairan Provinsi Kepri, maka kegiatan itu tentu harus berkontribusi bagi daerah setempat.
“Musti ditata betul-betul, misalnya bagaimana dengan program CSR nelayan. Sehingga kalau itu diterapkan, nelayan patut mendapat manfaat yang lebih besar,” ujar Ansar.
Kemudian, sambung Ansar, Provinsi Kepri pun mengharapkan porsi pendapatan daerah yang lebih besar dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor tambang pasir laut tersebut.
Pendapatan daerah dimaksud juga akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan nelayan di Provinsi Kepri. “Pola pembagian pendapatannya seperti apa, akan dibahas lebih lanjut,” ujarnya lagi.
Ansar menambahkan bahwa perizinan tambang dan ekspor pasir laut diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kendati demikian, kata sia, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, ada salah satu pasal yang menyebut bahwa pembersihan material tambang pasir laut yang berpotensi ekonomi, proses izinnya melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau gubernur/kepala daerah.
“Tapi, kita tanyakan lagi ke pemerintah pusat supaya tak melanggar aturan yang ada,” ucap Ansar.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengizinkan ekspor pasir laut setelah sempat dilarang pada masa Presiden Megawati Soekarno Putri. Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
(*/pir)