KEJAKSAAN Negeri Bintan kini tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk periode 2016 hingga 2022 di Kantor UPP Kelas I Tanjung Uban. Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar.
Kepala Kejari Bintan, Rusmin, mengungkapkan bahwa pada Rabu (6/8/2025) kemarin, timnya telah melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Penggeledahan melibatkan penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen, serta dukungan dari aparat TNI dari Kodim Bintan.
“Penggeledahan dilaksanakan dari pukul 09.30 hingga 17.20 WIB. Kami berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi terkait jasa pelabuhan kapal selama tahun 2016-2022,” jelas Rusmin.
Menurut Rusmin, selama penggeledahan terungkap bahwa sejumlah kapal yang berlabuh di wilayah Kantor UPP Tanjung Uban diduga tidak melakukan pembayaran PNBP.
“Ada indikasi pelanggaran hukum dalam penerbitan izin Surat Persetujuan Berlayar tanpa pembayaran PNBP ke negara,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus.
Selama penggeledahan, sejumlah dokumen penting disita, termasuk dokumen keuangan serta catatan terkait aktivitas kapal di pelabuhan. Semua barang bukti ini berhubungan dengan dugaan penyimpangan dalam pengeluaran Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa pembayaran PNBP.
Rusmin menyatakan bahwa sejauh ini 22 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Penyelidikan yang dimulai pada Mei 2025 ini kini telah memasuki tahap penyidikan, dengan rencana untuk memeriksa lebih banyak saksi dan tersangka di masa mendatang.
(nes)