KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Batam membuka kronologi kasus dugaan korupsi Sistem Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) RSBP Batam. Kasus ini bermula dari pengadaan aplikasi SIMRS RSBP Batam tahun 2018 lalu dengan nilai anggaran Rp 3 miliar. Sayangnya, Kejari Batam belum mau mengungkap nama atau inisial dari 2 orang tersangka dalam kasus ini.
Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini mengatakan pada awalnya BP Batam melaksanaan pengadaan aplikasi SIMRS RSBP Batam di 2018 dengan anggaran Rp 3 miliar.
“5 April 2018, panitia lelang mengumumkan lelang pengadaan tersebut. 30 April 2018, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PT Sarana Primadata menandatangani kontrak pengadaan aplikasi SIMRS RSBP Batam dengan nilai kontrak Rp 2,67 miliar,” katanya, Jumat (30/12).
BP Batam sudah melakukan pembayaran penuh sesuai nilai kontrak kepada Sarana Primadata. Selanjutnya, perusahaan tersebut melakukan subkontrak kepada PT Exindo Information Technology, dimana bagian pekerjaan yang disubkontrakan adalah pekerjaan utama, yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,25 miliar.
“Bahwa atas pengadaan SIMRS RSBP Batam, kami temukan penyimpangan yang merugikan negara,” imbuhnya.
Herlina juga menjelaskan bahwa penyidik tengah melakukan pemanggilan kepada para tersangka.
Sebelumnya, penetapan kedua tersangka yang belum diungkap identitasnya ini berdasarkan Surat Kepala Kejari Batam Nomor B-4249/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022.
Penyidik Kejari Batam menetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli dan juga memperoleh hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Kerugian mencapai Rp 1,89 miliar (leo).


