BADAN Pengusahaan (BP) Batam buka suara terkait status lahan Sei Nayon yang menjadi biang kericuhan antara PT Harmony Mas dan PT KAMMY dengan masyarakat setempat.
Kepala Biro Humas Promosi Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan Harmoni Mas sudah mendapat alokasi lahan di Sei Nayon berdasarkan Penetapan Lokasi (PL) Nomor 23.21030118.C1.
“Pada awalnya PL Harmoni Mas nomor 21030118 tanggal 6 Maret 2001 dengan luas tanah 528 ribu meter persegi. Namun ada revisi pertama di 2003, sehingga cakupan wilayahnya lebih kecil dari yang pertama,” paparnya.
Tuty kemudian melanjutkan bahwa jauh sebelumnya di 2003 telah berlaku revisi PL menjadi 518 ribu meter persegi. “Lalu setelah ada kesepakatan nomor 38/25 Maret 2002, ada permintaan akses jalan oleh Yayasan Muhammad Samsuri yang kemudian disepakati bersama dari masing-masing pihak sebesar 10 ribu meter persegi untuk akses jalan masyarakat,” tuturnya.
Karena hal tersebut, BP Batam kembali merevisi PL menjadi nomor 23.21030118.C1 atas nama Harmoni Mas per tanggal 3 Februari 2003 dengan luas lahan 518 ribu meter persegi, dengan peruntukan perumahan dan pariwisata yang berlokasi di wilayah pengembangan Batuampar-Sei Panas.
Pada saat itu, PL dipecah atas 2 nomor yakni PL nomor 221.23.21030118.C1.001.C1 yang menetapkan luasan lahan PT Harmoni Mas menjadi hanya sebesar 375.369 meter persegi, dan PL Nomor 221.23.21030118.C1.002.C1 yang menetapkan lokasi seluas 19.933,45 meter persegi untuk ROW jalan 50 meter buat masyarakat.
“Kemudian, terdapat revisi kembali pada tahun 2021. Revisi dilakukan sebagai kebijakan yang dilakukan BP Batam untuk kepentingan umum atau masyarakat yakni pemanfaatan lahan untuk ROW Jalan,” ungkapnya.
Tuty menjabarkan bahwa BP Batam kembali merevisi luas lahan dan koordinat gambar PL atas nama Harmoni Mas berdasarkan pada berita acara penyampaian revisi proposal dan rencana bisnis No.162/A3.4/LH.02/6/2021 tanggal 21 Juni 2021.
“BP Batam justru mengurangi besaran lahan, untuk dimanfaatkan luasanya sebagai Row Jalan (50 meter) untuk kepentingan umum atau masyarakat,” katanya.
Hal ini diperlukan untuk memastikan pelestarian jalan dalam jangka panjang, pengaturan yang aman bagi mobilitas warga setempat serta menyiapkan konektivitas di daerah tersebut.
Pihaknya menuturkan bahwa BP Batam telah melaksanakan perubahan-perubahan, sesuai prosedur atas perubahan yang ada dengan mengindahkan kebutuhan akses jalan bagi masyarakat umum.
“Adapun pemecahan gambar PL atas nama PT Harmoni Mas telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dan Pemecahan PL tersebut tetap berada dalam lokasi induk,” ungkapnya.
Sebelumnya, setelah kisruh cukup lama antara pengembang PT Harmoni Mas dengan warga Sei Nayon terkait lahan yang mereka tempati di wilayah Bengkong Sadai, akhirnya tim terpadu mengeksekusi langsung lahan tersebut. Sebanyak 22 unit ruko digasak alat berat tim terpadu, Rabu (28/12). Sebelumnya, kedua belah pihak juga gagal menemukan solusi, setelah gagal bertemu saat rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Batam sehari sebelumnya.
Pantauan GoWest Indonesia, penggusuran sudah dimulai sejak pagi hari dan berlangsung hingga sore hari. Tampak salah unit ruko yang merupakan toko bahan bangunan sudah runtuh separuh. Sementara di sisi kirinya, puluhan unit ruko sudah rata dengan tanah.
Ratusan warga terlihat mengerumuni eksekusi tersebut. Mereka protes keras karena merasa ada hak mereka yang dicabut dan ada juga yang belum terselesaikan. Sementara itu, puluhan anggota tim terpadu yang banyak didominasi oleh Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam dan Satpol PP Batam.
Penggusuran ini sempah ricuh. Imbasnya satu orang polisi, satu orang anggota Ditpam BP Batam dan warga setempat dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros.
Kisruh ini sudah berlangsung sejak tahun 2017, dimana sebenarnya BP Batam sudah mempertemukan warga dengan PT Harmoni Mas. Saat itu, perusahaan diminta menyelesaikan hak warga setempat.
Tapi sebelum hak warga selesai, perusahaan baru yakni PT Kami Mitra Indo muncul tahun 2022. Dan pada akhirnya, lahan tersebut direncanakan oleh kedua perusahaan menjadi lahan perumahan yang bernama Perumahan Izzy.
Ketua RW 12 Sei Nayon, Anwar Efendi mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai cara agar jangan sampai kena eksekusi. “Saat ini, kami masih berupaya untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dulu. Jadi, kami minta instansi terkait agar bisa membantu menyelesaikannya. Kami terbuka untuk proses negosiasi,” ungkapnya.
Polemik Sei Nayon ini bermula saat banyak warga yang membeli kavling di kawasan tersebut, yang ternyata merupakan lahan milik PT Harmoni Mas. Karena merasa sudah membeli, maka warga mengklaim kawasan tersebut milik mereka.
Sebelumnya, pihak pengembang berjanji memberikan ganti rugi sebesar Rp 120 juta, tetapi uang tersebut harus dikembalikan lagi dalam bentuk uang muka yang baru kepada pengembang. Nilai ruko itu sendiri sebesar Rp 2,5 miliar (leo).