Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Penumpang Speed Boat Karunia Jaya Jatuh di Perairan Coastal Area Karimun
    5 jam lalu
    Bupati Bintan Komitmen Dukung Penguatan Ekraf Produk Fesyen Lokal
    7 jam lalu
    Perang di Timur Tengah Tidak Pengaruhi Rencana Jadwal Umrah dari Kota Batam
    8 jam lalu
    Kejari Batam Gelar Bazar Ramadhan Pasar Sembako Murah
    12 jam lalu
    Waka BP Batam Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam Kota Batam
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    1 minggu lalu
    Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
    1 minggu lalu
    Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
    2 minggu lalu
    Progres Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan Terus Berjalan
    2 minggu lalu
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    6 hari lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    4 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kejaksaan Negeri Batam Hentikan 3 Kasus Pidana Ringan Lewat Restorative Justice

Editor Admin 4 tahun lalu 585 disimak

SEBANYAK tiga kasus pidana dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) per Rabu (27/4) kemarin.

Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini langsung menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Terhadap para tersangka sebelumnya telah melalui tahapan-tahapan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya Kamis (28/4).

Mekanisme keadilan restoratif ini diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/Ejp/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Adapun 3 tersangka yang dihentikan tindak pidananya yakni Kamarudin yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Lalu Jefrianto Aritha yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dan terakhir, Ahmad Awalin Naja yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.

Para tersangka ini memiliki alasan pembebasan dengan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Alasannya yakni para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, kemudian ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, lalu ada proses perdamaian antara tersangka dengan korban, selanjutnya tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan terakhir pertimbangan-pertimbangan sosiologis dan melihat adanya respon positif dari masyarakat terhadap penghentian penuntutan tersebut,” pungkasnya (leo).

Kaitan kasus pidana, kejaksaan negeri batam, kota, restorative justice
Admin 2 Mei 2022 2 Mei 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Sambut Lebaran, Pemko Batam Gelar Gema Idul Fitri
Artikel Selanjutnya Penipu QRIS Palsu Dibekuk Polisi, Kerugian Korban Capai Rp 31,6 Juta

APA YANG BARU?

Penumpang Speed Boat Karunia Jaya Jatuh di Perairan Coastal Area Karimun
Artikel 5 jam lalu 66 disimak
Bupati Bintan Komitmen Dukung Penguatan Ekraf Produk Fesyen Lokal
Artikel 7 jam lalu 67 disimak
Perang di Timur Tengah Tidak Pengaruhi Rencana Jadwal Umrah dari Kota Batam
Artikel 8 jam lalu 79 disimak
Kejari Batam Gelar Bazar Ramadhan Pasar Sembako Murah
Artikel 12 jam lalu 68 disimak
Waka BP Batam Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam Kota Batam
Artikel 1 hari lalu 72 disimak

POPULER PEKAN INI

Pemko Batam Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al-Ishlaah, Berikan Bantuan Rp40 Jt
Artikel 6 hari lalu 450 disimak
Pembatasan Minimarket di Batam; Pro dan Kontra di Kalangan Pengusaha
Artikel 5 hari lalu 282 disimak
Mudik Gratis Batam-Belawan 2026, Kuota 250 Kursi
Artikel 6 hari lalu 256 disimak
Nasabah Kehilangan Rp4,3 Miliar dalam 40 Menit
Artikel 5 hari lalu 255 disimak
Berikan Kelapa Utuh di Menu MBG, SPPG Seri Kuala Lobam Bintan Dapat Teguran
Artikel 4 hari lalu 243 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?