MESKI zaman sudah memasuki era digital, dimana transaksi non uang tunai diklaim lebih aman, tindak kejahatan selalu menemukan cara untuk beraksi. Hal ini dilakukan oleh seorang wanita berisian MNZ (37) yang memalsukan notifikasi transfer online lewat penggunaan Quick Response Indonesia Standar (QRIS), saat belanja di One Batam Mall, 13 April lalu.
“Kejadian berawal di 13 April pukul 21.56, dimana pelaku berbelanja di Toko Polo lantai dasar One Batam Mall. Pelaku membeli baaju, celana dan topi sebanyak 72 pcs dan membayar menggunakan QRIS dengan memasukkan QR Code. Total pembelian Rp 31,6 juta,” kata Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty Wilhelmina, Rabu (27/4).
Kemudian, pelaku menunjukkan bukti transaksi kepada korban dan meminta barang yang sudah dibeli diantar ke mobil pelaku yang terparkir di luar mall. “Setelah itu, hari berikutnya pihak toko menghubungi Bank BCA untuk menanyakan transaksi tersebut. Dan pihak bank menyebut transaksi tidak terata di rekening korban,” tuturnya.
Setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan dan menemukan dari rekaman CCTV One Batam Mall, bahwa pelaku datang ke mall menggunakan Toyota Calya.
“Kami lantas mencari mobil tersebut, lalu mendapat informasi kalau mobil tersebut berada di area parkir Panbil Mall. Setelah itu pengejaran dilakukan dan pelaku diamankan saat keluar di pintu Panbil Mall,” paparnya
Mobilnya kemudian diperiksa dan polisi menemukan beberapa baju merk Poli di bagian belakang. Polisi kemudian mendatangi kamar kos pelaku di Bengkong dan menemukan sebanyak 64 pcs baju dan celana merk Polo, 7 diantaranya sudah dijual MNZ.
“Pelaku sudah melakukan penipuan sebanyak 8 kali di berbagai toko degnan modusnya datang ke toko mana saja yang dapat melakukan pembayaran melalui QRIS,” terangnya.
Kemudian, pelaku berbelanja dan meminta pembarayan dilakukan secara non tunai, karena ia tidak memegang uang tunai. Lalu pelaku berpura pura meminta karyawan untuk mengganti salah satu pakaian yang dipesan, agar ia berkesempatan mengubah atau modifikasi bukti transfer sesuai jumlah pembayaran.
“Selesai pelaku mengubah bukti pembayaran langsung menunjukkan HP-nya kepada karyawan toko bahwa pembayaran sudah berhasil ditransfer. Lalu setelah notifikasi palsu tersebut dibaca, maka karyawan toko mempersilahkan pelaku membawa barang-barang yang pelaku beli,” paparnya.
Nidya mengimbau kepada para pemilik toko atau gerai yang menggunakan transaksi non tunai agar tidak tergesa-gesa memberi kesempatan konsumen langsung membawa barang yang dibelinya.
“Cek terlebih dahulu mbanking bank maupun email. Apabila transaksi sudah masuk, baru boleh diizinkan. Ini untuk menghindari penipuan seperti ini terjadi lagi,” jelasnya.
Dalam Kesempatan ini, Staff Analis Fungsi Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia mengimbau ada 3 langkah yang perlu dilakukan pedagang, mulai dari cek bukti transaksi, cek tanggal jam dan nama toko, cek di aplikasi pedagang. Apabila sudah masuk baru barang bisa di berikan kepada konsumen.
Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat oleh Pasal 378 K.U.H.P Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman Penjara Selama-Lamanya Empat Tahun (leo).