KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Batam mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah untuk tahun 2016. Penetapan ini dilakukan pada hari Jumat (22/11/2024).
Kedua tersangka tersebut berinisial D, yang menjabat sebagai bendahara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan M, yang merupakan Kepala Bagian Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan di RSUD tersebut pada tahun yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan yang menunjukkan adanya bukti permulaan yang kuat.
“Setelah melakukan ekspose hasil penyidikan, kami menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ungkap Kajari.
Keduanya diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 800 juta, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, D dan M langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, merusak bukti, atau mengulangi tindakan pidana.
“Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan guna memudahkan proses penyidikan,” tambah Kajari.
Kasus ini terungkap setelah BPK RI menemukan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah, yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp 3,4 miliar untuk pengadaan alat kesehatan dan kebutuhan lain pada tahun 2016.
Penyidik Kejari Batam telah mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam penyelidikan, termasuk penggeledahan di tiga ruangan di kantor RSUD, termasuk ruang direktur dan ruang keuangan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 13 dus berisi dokumen penting yang berkaitan dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengelolaan anggaran tahun 2016.
“Fokus utama penggeledahan adalah untuk mengumpulkan dokumen yang relevan terkait dengan belanja anggaran RSUD Embung Fatimah,” tutup Kajari.
(dha)