KEJAKSAAN Negeri Batam telah menetapkan seorang warga negara Singapura berinisial PTP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Perumahan Merlion Square, Tanjung Uncang, Kota Batam.
PTP, yang menjabat sebagai manajer di PT Sintek Indonesia, pengembang perumahan tersebut, diduga tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan fasilitas umum kepada Pemerintah Kota Batam. Sebaliknya, PTP dilaporkan menjual lahan tersebut kepada KKJ, seorang warga negara Korea yang juga merupakan Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir.
Lahan seluas 4.946 meter persegi itu dijual dengan nilai transaksi mencapai Rp4,89 miliar, sehingga mengakibatkan kerugian bagi publik yang seharusnya dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Kepala Kejari Batam, Kasna Dedi, menyatakan bahwa tindakan PTP telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.896.540.000 berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah mengumpulkan empat alat bukti yang kuat, termasuk keterangan saksi, ahli, dokumen, dan petunjuk hukum, yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum dan keuntungan pribadi.
Saat ini, PTP telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasna menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan ada tersangka lain yang akan ditetapkan.
PTP dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.
(dha)