KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Batam telah menangkap AO, pemilik Hotel Da Vienna yang berlokasi di Lubuk Baja, Batam. AO ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan pajak hotel selama periode 2020 hingga 2024, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,7 miliar.
Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor B-4105/L.10.11/Fd.2/10/2025 yang diterbitkan pada tanggal 6 Oktober 2025.
“Keputusan ini diambil setelah penyidikan mendalam dan adanya dua alat bukti yang kuat,” ujarnya, Senin (6/10/2025).
Sebagai bagian dari proses penyidikan, AO akan ditahan di Rumah Tahanan Batam selama 20 hari, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor 5212/L.10.11/Fd.2/10/2025. Wayan menambahkan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa AO secara berulang kali menarik dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Audit yang dilakukan mengungkapkan bahwa total pajak hotel yang tidak disetorkan mencapai Rp3,78 miliar, ditambah denda sebesar Rp1,21 miliar. Dana tersebut seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kota Batam sebagai pajak atas jasa hotel. Selain itu, AO juga diduga berusaha mengalihkan aset hotel dengan menjualnya kepada PT Mbah Kota Metro Indonesia pada akhir 2024.
Penyidik telah memeriksa 18 saksi dari manajemen hotel serta pejabat Pemerintah Kota Batam, termasuk empat ahli di bidang pidana, keuangan negara, dan perpajakan.
Sebelum mengambil langkah hukum, Kejari Batam bersama Pemerintah Kota Batam sempat melakukan pendekatan persuasif dengan mengirimkan dua surat teguran dan memasang spanduk peringatan di area hotel.
Namun, manajemen hotel tidak mengindahkan langkah tersebut. AO kini dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2021.
“Kami juga akan menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam tindak kejahatan ini,” tutup Wayan.
(dha)