KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Batam mengumumkan bahwa hingga saat ini, 19 perusahaan telah mendaftar untuk mengikuti lelang kapal tanker MT Arman 114 beserta muatannya. Pendaftaran lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs lelang.go.id.
Priandi Firdaus, Kasi Intel Kejari Batam, menyampaikan bahwa partisipasi termasuk dari perusahaan besar seperti Pertamina.
“Pendaftaran lelang secara online telah dibuka, dan hingga hari ini, ada 19 perusahaan yang mendaftar,” ungkapnya.
Lelang ini merupakan inisiatif dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, yang menyiapkan pelaksanaan lelang atas asset negara berupa kapal tanker tersebut, yang bermuatan minyak mentah ringan.
Menurut Andi, pelaksanaan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, yang merupakan nahkoda kapal terpidana dalam kasus pembuangan limbah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam.
Siang tadi, Kejari Batam menggelar penjelasan terkait lelang (aanwijzing) yang dihadiri oleh peserta yang mendaftar secara langsung. Peserta yang tidak mengikuti acara tersebut dianggap menerima syarat-syarat lelang seperti yang dijelaskan.
Andi menambahkan bahwa ada kemungkinan angka pendaftar akan meningkat menjelang hari pelaksanaan lelang yang dijadwalkan pada Selasa, 2 Desember depan. Kejari Batam bertugas melaporkan bahwa objek lelang telah siap diumumkan setelah diputuskan inkrah oleh pengadilan.
Meskipun status kepemilikan MT Arman 114 masih dalam proses perdata di Pengadilan Negeri Batam, Andi menekankan hal tersebut tidak menghalangi jalannya lelang, mengingat pemrosesan pidana berjalan lebih dahulu.
“Keduanya memiliki kedudukan yang sama, dan proses pidana harus dihormati,” jelasnya.
Kapal MT Arman 114 telah dinyatakan sebagai barang rampasan negara sejak putusan Juli 2024, dengan total nilai lelang mencapai Rp1.174.503.193.400, disertai uang jaminan sebesar Rp118 miliar. Andi optimis bahwa hasil lelang ini dapat memberikan pemasukan negara hingga Rp1 triliun atau lebih.
(dha)


