KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Batam telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan penutupan asuransi aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau (PT. Persero) Batam yang berlangsung di PT. Berdikari Insurance Cabang Batam antara tahun 2012 hingga 2021. Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 17 Oktober 2025 lalu.
Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., dalam konferensi persnya menyebutkan bahwa keempat tersangka tersebut memiliki peran penting dalam perusahaan. Mereka adalah HO, yang menjabat sebagai General Manager Akuntansi dan Keuangan PT Persero Batam dari 2013 hingga 2020; TA, Plt Direktur Utama pada periode 2015–2018; DU, Direktur Utama dari 2018 hingga 2020; dan BU, Pejabat Fungsional Asuransi antara 2001 hingga 2013.
Menurut I Wayan, penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk 15 keterangan saksi, dua keterangan ahli, serta dokumen penting yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, kami menetapkan keempat orang ini sebagai tersangka,” ungkapnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan sebelumnya mengenai dugaan penyalahgunaan dana asuransi kendaraan dan alat berat yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Fakta-fakta dalam persidangan menunjukkan bahwa beberapa pihak perlu bertanggung jawab atas penyimpangan dalam penutupan asuransi aset PT Persero Batam.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, total kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp2.223.944.132, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor PE.03.02/LHP-359/PW28/5/2023 tertanggal 4 Desember 2023.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dari keempat tersangka, satu orang berinisial TA tidak hadir dalam panggilan penyidik. Kajari Batam menyatakan bahwa tim akan terus menyelidiki untuk kemungkinan adanya pihak lain yang akan diminta pertanggungjawaban. Tiga tersangka lainnya, HO, BU, dan DU, telah ditahan di Rutan Batam untuk periode 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan.
(dha)