PETUGAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun. Keduanya diduga terlibat dalam penerbitan 44 surat sporadik yang tidak sah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, mengungkapkan bahwa tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka berinisial M dan Dj.
“M adalah Kepala Desa Sugie, sementara Dj merupakan warga yang berperan dalam pengurusan surat fiktif tersebut,” jelasnya pada Rabu (29/10/2025).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai praktik penerbitan surat tanah tanpa prosedur yang benar. Mereka kini ditahan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun selama 20 hari, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.
Kasus ini bermula pada akhir tahun 2023 ketika seorang investor mencari lahan di Desa Sugie. Dj mengajak beberapa warga untuk mengurus surat sporadik guna mengklaim lahan tersebut. Namun, M menolak permintaan tersebut karena adanya masalah pribadi di antara mereka.
Dj kemudian berusaha membujuk M melalui seorang perantara, Salim, dengan menawarkan keuntungan pribadi. Setelah beberapa waktu, M akhirnya setuju untuk menerbitkan surat sporadik tanpa melakukan verifikasi atau pencatatan resmi di buku register desa.
(nes)

 
             
             
                                 
                              
         
         
         
         
        
 
         
         
         
         
        
