KEJAKSAAN Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melaksanakan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama di Kota Batam pada hari Senin. Langkah ini diambil dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi yang terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp4,4 miliar.
Yongki Arvius, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Kepri, menyatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan setelah menerima izin dari Pengadilan Negeri Batam pada 25 September 2025.
“Kami melakukan penggeledahan terkait perkara PNBP,” ungkapnya.
Ini merupakan kasus ketiga yang ditangani Kejati Kepri, setelah sebelumnya dua perusahaan lain, PT Segara Catur Perkasa dan PT Pelayaran Kurnia Samudera, dikenakan denda pidana senilai Rp7 miliar setelah dinyatakan inkrah.
Dugaan korupsi yang sedang diselidiki berkaitan dengan pengelolaan jasa pemandu dan penundaan kapal di pelabuhan Batam, yang berlangsung antara tahun 2015 hingga 2021. Tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang dibawa menggunakan tiga kontainer, yang diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang penyidikan.
Yongki menjelaskan bahwa penggeledahan ini terpaksa dilakukan karena perusahaan yang bersangkutan tidak kooperatif dalam menyerahkan dokumen yang diminta.
“Kami melakukan penggeledahan untuk mempercepat proses penyidikan,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Kejati Kepri berharap dapat segera menyelesaikan kasus ini dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Target kami adalah agar kerugian negara dapat dipulihkan dan publik memperoleh keadilan,” tegasnya.
Penyidik Pidsus, Aji Satrio Prakoso, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, setelah penggeledahan, mereka yakin dapat segera mengambil langkah tersebut.
“Kami sudah mengantongi cukup banyak alat bukti,” ujarnya.
Penyidik telah memeriksa 25 saksi dari berbagai instansi terkait, termasuk Badan Pengusahaan (BP) Batam dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan kasus ini.
“Kami akan mencocokkan keterangan saksi dengan dokumen yang disita untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kasus ini,” pungkasnya.
Saat ini, tim penyidik tengah menganalisis dokumen yang disita untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menetapkan tersangka.
(ham/antara)