PENYIDIK Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai rokok di Badan Pengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Kabupaten Karimun, yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2019.
Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarso, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka berinisial CA, yang menjabat sebagai Kepala BP FTZ Karimun pada periode tersebut. Dua tersangka lainnya adalah YI dan DA, yang menjabat sebagai Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok di instansi yang sama.
Devy menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan pelanggaran dengan menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di FTZ Karimun tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Mereka menggunakan data yang tidak valid dari instansi terkait dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Tindakan mereka bertentangan dengan sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan dan ketentuan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang mencapai lebih dari Rp182 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, mereka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk ditahan di Rumah Tahanan Tanjungpinang selama 20 hari. Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyusunan dokumen dakwaan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
(nes)