PETUGAS Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau menggagalkan aksi sekelompok bajak laut di perairan perbatasan antara Kota Batam dan Singapura. Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (10/7/2025) dinihari lalu di Selat Phillips, dekat Karimun, saat para pelaku sedang menyasar kapal-kapal asing.
Kombes Handono Subiakto, Direktur Ditpolairud Polda Kepri, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara bertahap. Delapan orang dari total sebelas tersangka ditangkap saat sedang beraksi, sementara tiga tersangka lainnya ditangkap di lokasi terpisah.
“Delapan tersangka yang kami amankan termasuk S, yang berperan sebagai tekong speedboat, I yang bertugas memasang alat untuk memanjat kapal, serta R, RH, Z, SD, MI, dan LA yang mengeksekusi barang dari kapal sasaran. Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat dan otoritas Singapura tentang pencurian dari kapal yang mengangkut suku cadang ke Singapura,” jelas Handono, Senin (14/7/2025).
Kelompok ini menurutnya, diketahui telah beroperasi sejak 2017. Laporan selama bulan Juni saja, mereka telah melakukan 4 hingga 6 aksi pencurian. Setelah penangkapan delapan orang, polisi berhasil mengamankan dua otak dari kelompok tersebut, berinisial P dan F, yang keduanya juga membawa narkotika jenis sabu.
Selain itu, tersangka A yang berperan sebagai penadah suku cadang curian juga ditangkap, diketahui menjual barang hasil curian di Jakarta.
“Satu tersangka lainnya, berinisial J, masih dalam pengejaran,” tambah Handono.
Kelompok bajak laut ini memilih lokasi di perairan Nipah dan Selat Phillips, yang dianggap strategis karena kapal-kapal pengangkut suku cadang cenderung melambat di area tersebut.
“Kapal pengangkut di wilayah ini harus melaju pelan, dan ini dimanfaatkan oleh bajak laut untuk naik ke kapal,” ungkap Handono.
Ditpolairud Polda Kepri juga mengidentifikasi tiga kelompok bajak laut lain yang beroperasi di wilayah perbatasan Kepri, Malaysia, dan Singapura, yaitu kelompok J, O, dan JO. Informasi ini diperoleh dari keterangan anggota kelompok yang berhasil ditangkap.
“Beberapa tersangka mengaku pernah bekerja sama dengan kelompok lain dan sering bertemu sebelum melakukan aksi,” kata Handono.
Para anggota kelompok bajak laut ini sekarang menghadapi pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal 363 tentang pencurian, pasal 480 tentang peran dalam kejahatan, serta pasal 112 dan 127 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(dha)