JAJARAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penipuan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam.
Dalam kasus tersebut, seorang korban mengalami kerugian hingga Rp400 juta.
Dalam keteranganya, Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus menjelaskan, kasus bermula saat korban berinisial HH (35) dihubungi seseorang berinisial I pada 1 Maret 2026.
Saat itu korban ditawari dua titik lokasi SPPG MBG di wilayah Kecamatan Bengkong dan Lubuk Baja.
“Korban kemudian diarahkan berkomunikasi dengan seorang perempuan berinisial HM yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara,” ungkap Fadli Agus, Sabtu (23/05/2026).
Dalam penawaran itu, HM disebut menawarkan dua titik SPPG dengan nilai Rp200 juta per titik. Selanjutnya, pada 3 Maret 2026 korban bersama HM menandatangani kerja sama di Kantor notaris, Kecamatan Bengkong, Batam.
“Usai penandatanganan, korban mentransfer uang sebesar Rp 400 juta ke rekening milik HM dengan rincian Rp 250 juta melalui rekening Bank BCA dan Rp 150 juta melalui rekening Bank BNI,” ujarnya.
Namun setelah pembayaran dilakukan, operasional MBG yang dijanjikan tidak kunjung berjalan. Korban kemudian meminta pengembalian dana kepada seorang pria berinisial RDWT (38) yang disebut menjanjikan pengembalian uang pada 2 April 2026.
“Namun hingga saat ini dana korban tidak dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan dugaan keterlibatan beberapa pihak yakni HM, RDWT, OM, dan I .
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari korban, pihak yayasan, pengurus wilayah yayasan hingga mitra pengelola titik SPPG.
“Penyidik juga telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna melengkapi proses penyelidikan,” ujarnya.
Fadli menambahkan, Yayasan Gema Solidaritas Nusantara sebelumnya diketahui mengajukan tujuh titik SPPG di Batam kepada Badan Gizi Nasional sejak Desember 2025 dan masih dalam tahap verifikasi.
“Dua titik yang diduga diperjualbelikan berada di Kecamatan Bengkong dan Lubuk Baja,” ujarnya.
Sementara itu, Wakapolda Kepri Brigjen Anom Wibowo menegaskan pihaknya akan mengawal penuh penanganan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
“Program MBG merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu seluruh pihak diminta menjaga program ini agar tidak dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi,” kata Anom.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penawaran titik SPPG dengan nilai fantastis dan segera melapor apabila menemukan praktik serupa.
Di kesempatan yang sama, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Irjen (Purn) Sony Sonjaya menegaskan seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan melalui portal resmi mitra.bgn.go.id dan tidak dipungut biaya apapun.
“Praktik memperjualbelikan titik verifikasi SPPG mencoreng program nasional yang digagas Presiden Republik Indonesia untuk memberikan makanan bergizi kepada jutaan anak Indonesia,” ujar Sony.
BGN bersama kepolisian, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh titik yang terindikasi diperjualbelikan.
“Apabila ditemukan titik SPPG yang diperjualbelikan, maka Badan Gizi Nasional akan langsung menghentikan atau melakukan drop terhadap titik tersebut sambil menunggu proses hukum berjalan,” ujarnya.
(*)


