KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) memberikan pendampingan terhadap anak di bawah umur, J, yang menjadi korban perkosaan oleh ayah tirinya di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Demikian disampaikan Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, Kanya Eka Santi. “Sesuai arahan Ibu Menteri Sosial, kami akan memberikan pendampingan,” kata Kanya Eka Santi, di Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Tim Kemensos bersama dengan Dinas Sosial Kota Batam mengunjungi keluarga korban pada 22 Maret 2023.
Korban J saat ini tinggal bersama keluarga dari ayah kandung. J merupakan korban rudapaksa oleh ayah tirinya A (39 tahun) hingga hamil. Persetubuhan terjadi selama 5 tahun sejak kelas 3 SMP.
Kasus ini terungkap setelah J menceritakan kronologis kejadian kepada kakak sepupu, RS (29 tahun) yang merupakan anak paman dari ibu kandung korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi pada Januari 2023.
Tim Kemensos juga mendatangi Kantor Polsek Batuampar untuk mengetahui perkembangan kasus.
Pelaku diancam hukuman terberat 20 tahun penjara dan saat ini sudah dipindahkan ke rutan. Sementara dari pemeriksaan medis, diketahui bahwa korban positif mengidap HIV yang tertular dari pelaku.
Kemudian hasil psikiater menyatakan kondisi korban saat ini sedang depresi dan membutuhkan pemeriksaan lanjutan secara berkala.
Kemensos juga bekerja sama dengan psikiater RS Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan pendampingan dan penguatan terhadap korban agar tidak mengalami traumatis. Selain itu akses layanan psikologi untuk J juga telah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.
(*/ade)