KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) RI menyebutkan terdapat 129 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menolak untuk dievakuasi, meski perang antara Hamas Palestina dan Israel semakin memanas.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan 129 WNI ini berada di Tepi Barat, Yerusalem, serta Tel Aviv. Para WNI ini tak mau pulang ke tanah air karena merasa aman di wilayah-wilayah tersebut.
“Dari 133 WNI hanya 4 yang ingin meninggalkan [wilayah Palestina dan Israel yang ditinggali]. [Sisanya enggan] karena merasa aman,” kata Judha dalam konferensi pers di Kemlu RI, Jumat (13/10/2023).
“Kami sudah melakukan Zoom Meeting dengan mereka, menyampaikan situasinya dan sekali lagi menyampaikan imbauan bagi kita travel advisory agar mereka meninggalkan wilayah tersebut,” sambungnya.
Judha mengatakan pihaknya memang mempunyai tanggung jawab untuk memastikan kondisi WNI di luar negeri. Namun keputusan akhir dievakuasi atau tidaknya berakhir di WNI tersebut.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa tugas negara adalah mengamankan, melindungi warga negara kita dari wilayah berbahaya ke aman, sesuai dengan Undang-Undang 37 Tahun 1999 mengenai hubungan luar negeri. Namun sifatnya itu adalah by concept,” ujarnya.
Judha menyebutkan Kemlu tak bisa memaksa, dan keputusan bersedia atau tidak dievakuasi menjadi hak masing-masing WNI. Judha menyebut tugas Kemlu adalah mengasesmen para WNI tentang situasi keamanan di Israel.
“Kami tidak bisa memaksa, pilihan terakhir dipulangkan ke masing-masing WNI. Tugas kami adalah memberikan informasi mengenai asesmen situasi keamanan,” tambahnya.
(ade)