KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (13/10/2023).
SYL ditahan usai diperiksa belasan jam sebagai tersangka terkait kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) usai ditangkap pada Kamis (12/10/2023) malam.
Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (13/10).
Syahrul dan Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Keduanya tampak memakai rompi tahanan berwarna oranye dan terlihat diborgol.
“Untuk penyidikan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan MH selama 20 hari kerja, mulai 13 Oktober 2023 sampai 1 November 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, seperti dikutip dari detikcom.
Marwata mengatakan SYL dan Hatta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 Oktober 2023.
Syahrul dan Hatta hanya terdiam saat digelandang ke ruang konferensi pers KPK. Selanjutnya, SYL dan Hatta akan jalani mendekam sementara di rumah tahanan atau rutan KPK.
Sementara itu, SYL yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang menyatakan siap menghadapi proses hukum setelah resmi ditahan KPK. Ia menilai KPK sudah bertindak profesional.
“Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada. Biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan,” ujar Syahrul di Kantor KPK, dilansir dari CNNIndonesia.
(ade)