Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    MoU BP Batam dan Kementerian Investasi, Kembangkan Investasi di Kawasan Perdagangan Bebas
    15 jam lalu
    Kebakaran di KPLI Kabil, BP Batam Respon Cepat Pastikan Penanganan Optimal
    23 jam lalu
    Sambut Hari Bhayangkara, Aneka Layanan Publik Dihadirkan Dalam Car Free Day Polda Kepri
    2 hari lalu
    Tuntaskan Segala Persoalan Pelaku Usaha, BP Batam Lanjutkan Roadshow ke Palaku Usaha
    2 hari lalu
    Bupati Bintan Fasilitasi Peternak dengan Perusahaan Unggas, Harga Jual Ayam Hidup Disepakati
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Legenda Panahan Indonesia Hadir Dalam Pelatihan Pelatih Panahan Perpani Batam
    2 hari lalu
    Bintan Kembali Jadi Tuan Rumah Ajang Balap Sepeda Internasional
    2 hari lalu
    Pendaftaran Murid Baru SMP di Batam Dimulai
    2 hari lalu
    Lomba Bertutur SD/MI Tanjungpinang, Siswi SDIT Tunas Ilmu Juara
    5 hari lalu
    Literasi Digital Untuk Tangkal Bahaya Narkoba di Era Teknologi
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Pekajang, Lingga
    4 hari lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    3 minggu lalu
    Pulau Basing, Tanjungpinang
    4 minggu lalu
    Tari Persembahan: Simbol Kehormatan dalam Budaya Melayu
    4 minggu lalu
    Pulau Pemping, Batam
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    6 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    6 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    11 bulan lalu
    “Monumen Iwo Jima”
    12 bulan lalu
    #Full “Berkah Qurban di Kandangberkah.id ” | NGOBROL EVERYWHERE ❗
    1 tahun lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Kenali 8 Golongan Mustahik, Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2024 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Kenali 8 Golongan Mustahik, Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Redaksi
Editor Redaksi 2 tahun lalu 1.5k disimak
Sebar
270
SEBARAN
ShareTweetTelegram

MENGELUARKAN zakat fitrah saat bulan Ramadhan tentu wajib ditunaikan. Tetapi, siapa saja golongan orang yang berhak menerima atau yang disebut mustahik zakat?

Beda halnya dengan muzaki, ia adalah seseorang yang mengeluarkan zakat untuk membayar kewajiban. Sementara itu, mustahik adalah mereka yang sah atau pantas menerima harta yang dihibahkan.

Agar tidak salah sasaran saat berzakat, kita perlu mengetahui orang yang berhak menerima zakat. Yuk, simak!

Hukum Membayar Zakat

Bagi umat Islam, zakat termasuk perkara yang wajib untuk ditunaikan. Bahkan hal ini dibuktikan pada keterangan di dalam rukun Islam.

Selain itu, kewajiban berzakat bagi seluruh umat Islam juga telah diperintahkan secara jelas dalam Al-Qur’an.

Ketika harta kita telah mencapai batas, maka dapat dikenakan zakat (nisab). Pentingnya zakat telah dijelaskan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 103, yang berbunyi sebagai berikut:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…”

Lantas, siapa saja orang yang berhak menerima zakat? Bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Mengenal Muzakki dan Mustahik

Berkaitan dengan kegiatan zakat maka dikenal istilah Muzakki dan Mustahik. Berikut perbedaan Muzakki dan Mustahik dikutip dari buku berjudul Aqidah dan Syariah Islam (Sebuah Bunga Rampai) karya M. Adiguna Bimasakti.

Muzzaki merupakan umat Muslim yang wajib mengeluarkan zakat ketika harta yang dimiliki mencapai nisab. Nominal harta yang wajib dizakatkan sebesar 2,5% dari harta.

Sedangkan Mustahik adalah golongan orang yang berhak menerima zakat. Islam membagi mustahik ke dalam 8 golongan atau asnaf yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana”.

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Dirangkum dari laman baznas.go.id maka, sangat dianjurkan berzakat kepada 8 golongan yang berhak menerima, yaitu:

1. Fakir

Orang-orang yang masuk dalam golongan fakir ini tidak memiliki sumber penghasilan dikarenakan masalah berat, seperti sakit keras yang menyebabkan mereka tidak bekerja. Akhirnya, orang fakir sulit mencukupi kebutuhan sehari-sehari mereka.

2. Miskin

Keadaan golongan miskin hampir sama dengan fakir, namun bedanya golongan miskin masih memiliki sedikit harta namun hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari seperti makan. Golongan miskin tidak mampu memenuhi keperluan lainnya seperti membeli pakaian atau tempat tinggal.

3. Riqab

Riqab adalah budak mukatab yaitu budak yang memerdekakan dirinya mencicil sejumlah uang kepada tuannya. Namun, di era modern seperti saat ini, tidak ditemukan lagi riqab seperti di zaman Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam.

4. Gharim

Gharim adalah mereka yang sedang terlilit hutang yang besar untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mendamaikan manusia. Para ulama pun mensyaratkan jika uang yang dihutang tersebut digunakan untuk kepentingan halal bukan maksiat.

5. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan masih lemah imannya. Mereka diberikan zakat dengan maksud agar bertambah kekuatan hatinya untuk terus belajar agama Islam.

6. Fisabilillah

Mustahik selanjutnya adalah fisabilillah yang merupakan perorangan atau kelompok yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah. Kegiatan tersebut seperti dakwah, jihad dan sebagainya.

7. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil atau Musafir adalah mereka yang melakukan perjalanan seperti menuntut ilmu, berdakwah atau bekerja. Di tengah perjalanan, mereka kehabisan biaya sehingga tidak dapat meneruskan perjalanannya.

8. Amil

Mustahik terakhir adalah Amil, seorang yang bertugas mengumpulkan dana zakat dan menyalurkan ke yang berhak menerima.

Itulah 8 golongan orang yang berhak menerima zakat. Setelah mengetahuinya, diharapkan sebagai Muslim tidak lagi salah sasaran saat menyalurkan dana zakat.

(*/pir)

Pilihan Artikel untuk Anda

Legenda Panahan Indonesia Hadir Dalam Pelatihan Pelatih Panahan Perpani Batam

Bintan Kembali Jadi Tuan Rumah Ajang Balap Sepeda Internasional

Pendaftaran Murid Baru SMP di Batam Dimulai

Lomba Bertutur SD/MI Tanjungpinang, Siswi SDIT Tunas Ilmu Juara

Literasi Digital Untuk Tangkal Bahaya Narkoba di Era Teknologi

Kaitan 8 Golongan Mustahik, Rukun Islam, zakat
Redaksi 8 April 2023 8 April 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya DPRD Batam Apresiasi Kinerja Aparat dalam Penertiban Kawasan Penyakit Masyarakat
Artikel Selanjutnya Kemenag Kepri: Biaya Haji 2023 Embarkasi Batam Rp 87,6 Juta
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

MoU BP Batam dan Kementerian Investasi, Kembangkan Investasi di Kawasan Perdagangan Bebas
Artikel 15 jam lalu 99 disimak
Kebakaran di KPLI Kabil, BP Batam Respon Cepat Pastikan Penanganan Optimal
Artikel 23 jam lalu 105 disimak
Legenda Panahan Indonesia Hadir Dalam Pelatihan Pelatih Panahan Perpani Batam
Sports 2 hari lalu 154 disimak
Sambut Hari Bhayangkara, Aneka Layanan Publik Dihadirkan Dalam Car Free Day Polda Kepri
Artikel 2 hari lalu 168 disimak
Tuntaskan Segala Persoalan Pelaku Usaha, BP Batam Lanjutkan Roadshow ke Palaku Usaha
Artikel 2 hari lalu 172 disimak

POPULER PEKAN INI

Pelebaran Jalan di Batuaji Masih Dilakukan
Artikel 5 hari lalu 358 disimak
Pulau Pekajang, Lingga
Wilayah 4 hari lalu 335 disimak
DPRD dan Pemko Batam Sahkan Perda Penyelenggaran Angkutan Umum Berbasis Jalan
Artikel 6 hari lalu 333 disimak
Sidak ke RSUD Embung Fatimah, Wako Batam Dalami Dugaan Kasus Penolakan Pasien
Artikel 6 hari lalu 326 disimak
Bapenda Batam Fokus Tagih Pajak Reklame
Artikel 5 hari lalu 294 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?