Ini Batam
Kepala BP Batam Sejalan dengan Pemerintah Pusat Bangkitkan Kegiatan Berusaha di Batam

TERUS menurunnya angka kasus Covid-19 di Batam, mendorong semangat Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian RI lebih terpicu lagi.
Baik Kemenko Perekonomian maupun BP Batam, keduanya memiliki semangat yang sama yakni membangkitkan kegiatan berusaha, dalam rangka meningkatkan ekonomi kota Batam.
Untuk hal tersebut, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengajak pengusaha, termaksud pengusaha muda, untuk memanfaatkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tentang Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas (KPBPB).
“Hendaknya momentum ini tidak boleh dilewatkan. Kemudahan yang diberikan kalau tak digunakan yang rugi kita. Ayo kami siap bersama kalian. Jika ditemukan kendala, mari bersama cari solusinya,” ajak Rudi, Senin (13/9).
Rudi memastikan dirinya terbuka untuk diajak berdiskusi demi kemajuan Batam. Menyadari Batam merupakan daerah tujuan investasi, baik oleh investor lokal maupun asing.
Menurut Rudi, dengan sumber daya manusia (SDM) yang ada di BP Batam maupun Pemko Batam, ia mencurahkan kemampuan untuk terus membangun Batam.
Seperti meningkatkan infrastruktur pendukung, dari bandara, pelabuhan hingga akses jalan.
“Tidak lain ini semua untuk ekonomi Batam yang semakin maju, sehingga masyarakatnya juga sejahtera. Alhamdulillah, meskipun sedang covid pertumbuhan ekonomi Kepri kuartal II tumbuh 6,9 persen dan Batam menyumbangkan 70 persen dari pertumbuhan itu,” katanya lagi.
Di samping penanganan Covid-19, pihak Rudi juga tetap berupaya untuk melanjutkan sejumlah proyek-proyek infrastruktur. Dengan harapan tentunya dapat menggerakan ekonomi masyarakat.
“Protokol kesehatan jangan sampai kendor meskipun Covid-19 sudah menunjukan penurunan,” kata Kepala BP Batam sekaligus Walikota Batam ini.
Terkait dengan pengintegrasian sebagaimana disampaikan Sesmenko, dan berkesuaian dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rudi menyambut baik.
Diakui, Rudi sudah menyiapkan rencana dimana BP Batam telah menyesuaikan dengan perubahan sistem.
Termasuk sistem pelayanan perizinan berusaha yang didesain oleh Pemerintah sehingga menjadi berbasis elektkronik yakni online single submission (OSS) dan wajib digunakan daerah.
Adapun nomenklatur yang digunakan adalah nomenklatur baru sebagaimana tercantum dalam Undang-undang cipta kerja dan peraturan pelaksananya.
“Perlunya mewujudkan kepastian hukum dalam pemberian layanan perizinan berusaha baik untuk masyarakat maupun aparatur penyelenggara perizinan dan kepastian hukum dalam penerimaan daerah dari sumber retribusi daerah yang telah berubah namanya,” tegas Rudi.
*(rky/GoWest)