KEPALA Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepri, Doli Boniara mengatakan, sebanyak 13 orang nelayan asal Kepri yang sebelumnya diamankan aparat dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada akhir April 2024 lalu, akhirnya dibebaskan.
Hal tersebut disampaikan Doli Boniara dalam pesannya disela-sela kunjunganya ke Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Baru, Senin (24/6/2024).
Menurut Doli, selain 13 nelayan Kepri yang dibebaskan dari hukuman, ada juga 1 orang tekong yang dikenakan denda uang 1 juta RM (Ringgit Malaysia).
“Selain 13 nelayan asal Kepri yang bebas, 1 orang tekong dikenakan denda sekitar 1 juta Ringgit Malaysia atau penjara lima bulan potong masa tahanan” kata Doli seperti dikutip dari batampos.co.id.
Dia mengatakan, kapal yang membawa nelayan asal Kepri yang diamankan APMM juga akan dikembalikan.
Untuk pemulangan para nelayan, katanya, pihak KJRI Johor Baru akan berkoordinasi dengan Bakamla dan APMM Malaysia.
Diberitakan sebelumnya, ada 14 orang nelayan yang diamankan APMM, pada Kamis (25/4/2024) lalu saat melaut di perairan perbatasan Batu Putih, Malaysia.
Dari 14 orang tersebut, 1 orang tekong adalah warga Bintan. Sedangkan dari 13 orang nelayan, sebagian besar merupakan warga Lingga. (*)