PEMERINTAH Kota Batam akhirnya menerbitkan Peraturan Walikota tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Perwako bernomor 49 tahun 2020 itu dikeluarkan selasa (1/9).
Aturan ini merupakan pencegahan dan pengendalian terhadap penyebaran Covid-19 di kota Batam.
Subjek pengaturan dari perwako ini adalah perorangan, pelaku usaha dan pengelola atau penanggungjawab fasilitas umum dengan kewajiban menjalankan protokol kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP Batam akan melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan peraturan ini.
Sanksi
ADA beberapa tahapan dan kategori sanksi yang diberikan terhadap subjek yang melanggar aturan protokol kesehatan.
Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus bisa berupa:
a. bagi perorangan:
1. teguran lisan atau teguran tertulis;
2. kerja sosial (membersihkan fasilitas umum atau area publik) selama 120 (seratus dua puluh) menit; atau
3. denda administratif sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
b. bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum:
1. teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran kesatu;
2. penghentian sementara operasional usaha selama 3 (tiga) hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran denda sebagai berikut:
a. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
terhadap tempat dan fasilitas umum.
b. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum.
c. Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum.
3. penghentian sementara operasional usaha selama 7 (tujuh) hari atau denda administratif untuk pelanggaran ketiga dengan besaran denda sebagai berikut :
a. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum.
b. Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terhadap tempat dan fasilitas umum.
c. Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
terhadap tempat dan fasilitas umum.
4. pencabutan izin usaha untuk pelanggaran yang keempat.
Pembayaran Denda
UNTUK mendukung pelaksanaan Perwako ini, Pemko Batam juga telah menyiapkan nomor rekening untuk menampung denda-denda dari pelanggar aturan.
Pemko Batam membuka rekening di Bank Riau Kepri dengan Nomor Rekening 10-60-20130-0 atas Nama KASDA KOTA BATAM.
Seluruh denda yang masuk dari para pelanggar, akan langsung masuk dalam kas daerah kota Batam.
Unduh Perwako no.49 Tahun 2020
(*/nes)