PRIA bernama Agus Salim, tersangka pelaku penyiraman air panas terhadap istri dan kedua anaknya berhasil diringkus Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur pada Kamis (31/3/2022) lalu.
Ia ditangkap saat bekerja sebagai buruh bangunan di Jalan WR. Supratman, KM 8, Tanjungpinang usai buron selama dua minggu.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafruddin Anwar mengatakan, penyiraman air panas itu berawal saat keduanya terlibat pertengkaran. Pertengkaran itu sendiri dipicu dari tersangka pelaku yang melarang istrinya membawa anaknya ke Puskesmas untuk berobat lantaran panas tinggi.
“Saat terlibat keributan itu, Agus dalam keadaan emosi, sehingga langsung ke dapur dan mengambil air panas kemudian langsung menyiram ke istri dan anaknya, akibatnya istri dan kedua anaknya mengalami luka melepuh di sekujur tubuh,” katanya.
Kemudian, lanjut AKP Syafruddin, usai menyiram istri dan kedua anaknya itu, tersangka pelaku langsung melarikan diri, sedangkan istrinya langsung dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar dan kemudian membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Timur.
“Diduga kesal lantaran terhimpit ekonomi, ditambah istri pulang marah-marah dan mengancam pisah, sehingga pelaku nekat siram istri dan kedua anaknya dengan air panas,” ucapnya.
Sementara itu, kepada polisi, Agus beralasan menyiram istrinya dengan air panas lantaran dikuasai rasa cemburu lantaran diduga istrinya telah selingkuh dengan pria lain serta istrinya juga meminta bekerja sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) di Jalan Bintan, Tanjungpinang Kota.
“Saya kesal, dia selingkuh, dan jarang pulang, dan dia sering tidur tempat dia kerja sebagai PSK di Jalan Bintan,” kata tersangka Agus di depan polisi.
Menurut Agus, ia spontan menyiram istri sirih yang telah dinikahinya selama 11 tahun itu lantaran kesal, anaknya yang dalam keadaan panas tinggi dan meminta istrinya berinisial DS itu untuk pulang ke rumah dan sang istri tak kunjung pulang.
Namun pada keesokan harinya, sebut Agus, istrinya yang pulang ke rumah dan langsung marah-marah serta mengancam untuk berpisah langsung membuat Agus kesal.
Agus pun yang terbakar cemburu dan dalam keadaan emosi langsung ke Dapur mengambil air panas yang dimasak nya untuk membuat kopi di siram ke istrinya dan juga mengenai kedua anaknya.
“Saat itu, anak saya panas tinggi, saya suruh pulang tapi tak pulang-pulang dia (Korban), besoknya dia pulang langsung marah-marah dan minta pisah, jadi saya emosi dan spontan siram pakai air panas,” ucap dia.
Atas perbuatannya, Agus kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di dalam sel tahanan di Mapolsek Tanjungpinang Timur, selain itu atas perbuatannya tersangka Agus juga terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman Maksimal 5 tahun penjara.
(*)
Sumber : bentan.co.id