KETUA DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumaga Nadeak, meminta kepada pengelola resort dan wisata milik PT. PB di Kabupaten Anambas yang disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beberapa waktu lalu, agar mengurus perizinannya.
Jumaga mengatakan, dengan mengurus perizinannya, maka destinasi wisata itu bisa kembali beroperasi. “Kalau memang terkendala di perizinan, segera diurus dan dilengkapi, biar usahanya legal atau resmi,” kata Jumaga di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Rabu (22/3/2023).
Ia menyebutkan, para investor yang mau membuka usaha yang benar, khususnya di sektor resort dan wisata di Provinsi Kepri, tentu harus mengikuti aturan main yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Di sisi lain, ia juga berharap pemerintah dapat memberikan kemudahan pelayanan izin usaha supaya para pemilik modal merasa aman dan nyaman berinvestasi di Kepri.
“Pemerintah pun patut memberikan pelayanan prima terkait perizinan usaha. Kalau proses izin dipersulit, silakan lapor ke pihak berwenang,” tegasnya.
Jumaga sebenarnya menyayangkan penyegelan resort dan wisata PT. PB di Kepulauan Anambas, karena sedikit banyak akan berpengaruh terhadap kondisi perekonomian di daerah itu.
Menurutnya Anambas yang sebuah pulau terluar di ujung Utara Pulau Sumatra itu, sangat terkenal dengan keindahan wisata alam bawah lautnya, sehingga mampu menarik banyak wisatawan nusantara sampai mancanegara datang ke sana.
Dengan adanya penyegelan resort dan wisata itu, lanjut dia, pasti tak ada wisatawan yang berkunjung ke situ. Dampaknya, tenaga kerja lokal terpaksa dirumahkan dan produk-produk UMKM lokal yang dijual di areal itu tidak terserap pasar.
“Tapi di satu sisi, pemerintah sudah di jalur yang benar menyegel resort dan wisata PT. PB, akibat melanggar aturan dalam menjalankan usahanya,” ujar Jumaga.
KKP melakukan penyegelan terhadap resort, wisata, dan fasilitas komersil lainnya milik PT. PB di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri, Minggu (12/3) lalu.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan, penghentian ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT. PB, yang terindikasi telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
PT. PB diduga tidak memiliki empat dokumen perizinan, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Perizinan Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, dan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi.
“Berdasarkan berita acara pemeriksaan, KKP secara paksa menghentikan sementara seluruh kegiatan PT. PB di Kabupaten Anambas,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
PT. PB merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengelola gugusan pulau di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri, yang meliputi Pulau Bawah seluas 46,16 hektare, Pulau Elang 3,15 hektare, Pulau Murba 1,22 hektare dan Pulau Sangga 20,40 hektare.
Terdapat sebanyak 30 resort dengan tingkat hunian sebesar 30 persen setiap bulan-nya. Umumnya, turis datang dari Batam ke Pulau Bawah menggunakan moda angkutan pesawat air berkapasitas delapan orang yang dimiliki pihak perusahaan.
Lebih lanjut, Adin mengutarakan penghentian sementara operasional PT. PB dilakukan sampai perusahaan itu dapat memenuhi kewajiban perizinan-perizinan sesuai aturan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan berusaha.
(*/pir)