BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menandatangani perjanjian kerja sama perlindungan ketua RT/RW. Perlindungan diberikan kepada semua ketua RT/RW se-Kabupaten Bintan
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Sunjana Achmad, mengatakan tujuan jaminan sosial tersebut diberikan adalah untuk memberikan ketenangan kepada semua perangkat desa.
“Alhamdulillah semua ketua RT dan RW sudah ter-cover BPJamsostek. Semoga dengan jaminan sosial ini ketua RT dan RW yang bertugas melayani dan berhubungan langsung dengan masyarakat bisa lebih nyaman bekerja,” kata Sunjana, Selasa (28/2/2023).
Dengan didaftarkannya para ketua RT/RW sebagai peserta, kata Sunjana, membuktikan bahwa tidak hanya pekerja, buruh atau karyawan swasta saja yang didaftarkan, melainkan semua kalangan.
“Pekerja lain yang memiliki penghasilan ataupun pekerja mandiri bisa didaftarkan sebagai peserta,” ujarnya.
Menurutnya, ketua RT dan RW adalah ujung tombak dari pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan warga. Dengan jaminan ini diharapkan etos kerja menjadi lebih baik ke depannya.
“Selama mereka bertugas di lapangan akan dilindungi sepenuhnya oleh program BPJamsostek,” ungkapnya.
(*/pir)