WARGA Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), kini bisa membuat paspor meski sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit. Pengurusan paspor itu merupakan inovasi layanan Pioneer dari Kantor Imigrasi kelas l Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam.
Kasi Dokumen Perjalanan Imigrasi Batam, Ikbal Bangsawan, mengatakan pelayanan pembuatan paspor bagi orang sakit yang sedang melakukan perawatan di rumah sakit ini, merupakan program layanan Pioneer.
“Layanan Pioneer ini kita buat bagi masyarakat yang sedang melakukan pengobatan atau perawatan di rumah sakit atau di rumah,” kata Ikbal, dikutip dari Antara, Jumat (26/5/2023).
Dia menywhutkan, layanan tersebut, berlaku bagi masyarakat yang benar-benar mengalami sakit keras dan hendak melanjutkan pengobatan di luar negeri, tapi tidak bisa datang ke Kantor Imigrasi.
“Jadi saudara si pemohon bisa menyampaikan ke kami untuk membuat paspor di rumah sakit atau di rumah kalau ingin melanjutkan pengobatan di luar negeri, nanti petugas Imigrasi akan datang ke sana untuk membantu pembuatan paspor. Nah ini fungsi dari layanan Pioneer ini,” ucapnya.
Tentunya, lanjutnya, layanan itu berlaku apabila paspor yang bersangkutan telah habis masanya, sehingga ingin memperpanjang atau memang baru membuat paspor.
Kendati demikian, kata Iqbal, semua juga tetap melalui prosedur yang berlaku di Kantor Imigrasi Batam, seperti pendaftaran dan penyiapan berkas sesuai Undang-Undang Keimigrasian.
Ikbal menambahkan dengan adanya inovasi Pioneer diharapkan pelayanan Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Batam bisa benar-benar menyentuh masyarakat.
“Ini sangat memudahkan dan kami harap bisa memberikan kepuasan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kita sering melayani para pemohon seperti ini, yang terbaring sakit di rumah sakit atau di rumah si pemohon,” katanya.
(*/ade)