KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan sebuah kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah Perairan Selat Malaka, tepatnya di Pengelolaan Perikanan RPI (WPP-NRI) 571.
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang menyebut bahwa kapal tersebut kini telah dibawa ke pangkalan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Informasi ini sudah dirilis oleh Direktur Jenderal PSDKP di Jakarta. Lokasi pencurian terdeteksi di wilayah kerja Stasiun Belawan, dan proses hukum pidana akan ditangani oleh PPNS Pangkalan PSDKP Batam,” kata Semuel.
Kapal yang ditangkap, KM. PKFA 9586, berukuran 61,98 GT, tidak memiliki izin untuk menangkap ikan di Indonesia dan menggunakan alat penangkap yang dilarang, yaitu trawl. Penangkapan terjadi pada Selasa, 29 Juli, oleh Kapal Pengawas KPP, KP Barrakuda 01, yang sedang melaksanakan operasi di Selat Malaka.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal PKFA 9586 tidak hanya tidak memiliki izin, tetapi juga tidak mengibarkan bendera apa pun. Kapal ini diawaki oleh lima orang warga negara Myanmar. Dokumen, foto, dan video yang didapatkan saat penangkapan menunjukkan bahwa kapal tersebut terbukti menangkap ikan di perairan Indonesia.
KM. PKFA 9586 diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang diubah oleh Pasal 27 angka 26 dan Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelanggaran ini dapat berakibat pada hukuman penjara hingga delapan tahun dan denda minimal Rp1,5 miliar.
Semuel juga mengungkapkan bahwa di atas kapal tersebut terdapat sekitar 200 kg ikan yang sudah membusuk karena kehabisan es. Sejak awal tahun 2025, PSDKP Batam telah menangani enam kasus tindak pidana kelautan dan 22 kasus administrasi terkait pelanggaran perikanan.
(dha)