PENGELOLA Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam memberikan klarifikasi mengenai berita yang beredar di media dan media sosial terkait dugaan keterlibatan Truk TNI AL dalam pengangkutan rokok ilegal tanpa pita cukai. Mereka menegaskan bahwa informasi tersebut tidak akurat. Sebaliknya, truk yang dimaksud hanya digunakan untuk mengangkut barang bukti rokok ilegal hasil penindakan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa operasi penindakan terhadap penyelundupan sebanyak 3.530.100 batang rokok tanpa cukai dilakukan secara kolaboratif dengan Lantamal IV TNI AL Batam.
“Berita yang beredar keliru. Truk TNI AL tidak terlibat dalam penyelundupan, melainkan mengangkut barang bukti yang diamankan ke kantor kami. Saat penindakan, kami tidak menemukan pemilik barang,” jelas Evi.
Rokok tanpa cukai tersebut diamankan di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, pada Kamis (15/5/2025).
Barang bukti yang terdiri dari berbagai merek, seperti Manchester Double Drive dan Rave Ice Menthol, rencananya akan diselundupkan ke Tanjung Pinang menggunakan kapal roro.
Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp5,3 miliar, dengan potensi kerugian bagi negara sekitar Rp2,67 miliar. Evi menambahkan, pihaknya mencurigai muatan truk yang akan menyeberang sebelum akhirnya menemukan rokok ilegal dan dokumen yang tidak resmi.
Ia juga menegaskan bahwa selama ini TNI AL dan Bea Cukai memiliki kerja sama yang solid dalam operasi pemberantasan penyelundupan. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kedaulatan dan ekonomi negara dari peredaran barang ilegal.
“Sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai dalam operasi ini akan terus berlanjut melalui penindakan dan pengawasan rutin,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjut, Bea Cukai telah mengeluarkan Surat Bukti Penindakan, menyusun Laporan Pelanggaran (LP), dan menyerahkan kasus ini kepada Seksi Penyidikan KPU BC Tipe B Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti rokok ilegal tersebut diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
(dha)