PENDAPATAN asli daerah (PAD) dari retribusi perikanan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) selama ini relatif masih kecil. Untuk itu, Komisi II DPRD Kepri minta Dinas Kelautan dan Perikanan (DPK) agar meningkatkan retribusi dari sektor ini.
Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, mengatakan pada tahun 2021, PAD dari retribusi perikanan hanya sekitar Rp 2,5 miliar. Rinciannya, realisasi retribusi dari izin usaha perikanan Rp 1,51 miliar, pengelolaan kepelabuhanan Pulau Antang Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 903,3 juta, dan penjualan produk usaha daerah dari Balai Benih Ikan hanya Rp 62,7 juta.
“Kepri butuh pendapatan yang lebih besar, salah satunya dari sektor perikanan. Tahun ini dan tahun mendatang semestinya realisasi retribusi lebih besar, karena ada peluang dan potensi itu yang harus digarap lebih intensif,” kata Wahyu, dikutip dari Antara, Selasa (19/7/2022).
Menurut dia, Wahyu, seharusnya potensi perikanan di Kepri cukup besar karena 96 persen wilayahnya merupakan lautan. Kepri juga memiliki 1.976 pulau, yang tersebar di tujuh kabupaten dan kota.
“Hampir wilayah perairan di Kepri memiliki potensi perikanan, terutama Natuna, Anambas dan Bintan. Karena itu, nelayan asing kerap mencuri ikan di perairan tersebut,” sebutnya.
Maka, kata Wahyu, untuk menggarap sumber pendapatan dari sektor perikanan dibutuhkan program kerja yang memadai, sehingga dapat dipetakan potensi retribusi yang dapat digarap, dan fasilitas yang dibutuhkan untuk merealisasikan program tersebut.
“Kepri memiliki potensi ikan yang melimpah, namun sistem perdagangannya masih konvensional, cenderung diatur oleh pasar dan para tauke,” ujarnya.
“Pemerintah semestinya melakukan intervensi agar sistem perdagangan ikan lebih teratur, dan melindungi hak nelayan. Jika sistem itu berjalan, kami optimistis retribusi perikanan akan meningkat,” katanya menanbahkan.
Sebelumnya, Kepala DKP Kepri, Tengku Arif Fadillah, mengatakan PAD dari sektor perikanan dan kelautan belum terlalu besar, salah satu penyebabnya fasilitas yang tersedia belum banyak.
Ia mencontohkan, pelabuhan perikanan di Pulau Antang merupakan fasilitas yang dibangun untuk kapal perikanan. Di lokasi itu semestinya dibangun lemari pendingin atau “cold storage” dan tempat pelelangan ikan.
Di Pulau Antang terdapat “cold storage” dan tempat pelelangan ikan, yang pengelolaannya diberikan kepada Pemerintah Anambas.
“Pembagian kewenangan dalam pemungutan retribusi itu sudah diatur pusat. Pelabuhan perikanan dapat dikelola Pemprov Kepri, namun fasilitas lainnya seperti tempat pelelangan ikan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota,” ujar mantan Sekda Kepri itu.
Saat ini, kata dia, Kepri memiliki tiga pelabuhan perikanan yang berada di Anambas, Kabupaten Natuna, dan Kota Batam.
Pelabuhan perikanan di Batam dikelola pihak swasta dan di Natuna dikelola Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun tidak seluruh pelabuhan perikanan memiliki tempat pelelangan ikan.
“Bintan juga membutuhkan pelabuhan perikanan untuk mengoperasikan tempat pelelangan ikan. Kami mendorong pusat agar segera merealisasikannya,” ucapnya.
(*)