KOMISI Informasi (KI) Provinsi Kepri mengeluarkan keputusan penting mengenai transparansi informasi lahan di Kota Batam. Dalam sidang sengketa informasi yang berlangsung di Graha Kepri, Raja Alip, selaku Pemohon, berhasil mendapatkan sebagian informasi terkait pengalokasian lahan dari Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).
Sidang yang dipimpin oleh Encik Afrizal dan dihadiri oleh anggota majelis Saut Maruli Samosir dan Alfian Zainal, memutuskan bahwa informasi ini terbuka untuk publik. Namun, permintaan pemohon untuk rincian alokasi lahan yang lebih mendalam tidak sepenuhnya dipenuhi, karena dianggap tidak didukung oleh alasan yang kuat.
Encik Afrizal menyatakan bahwa keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan lahan oleh BP Batam.
“Kami memerintahkan Termohon untuk mempublikasikan izin penunjukan lahan melalui situs resmi BP Batam, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi,” ujarnya.
Sebelumnya, BP Batam menganggap informasi ini sebagai data pribadi yang tidak dapat diakses publik. Namun, KI menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pihak-pihak yang mendapatkan alokasi lahan. Pemasangan plang informasi di lokasi lahan yang dialokasikan juga diharuskan untuk mencegah konflik antara masyarakat dan pemerintah.
Kepentingan publik diutamakan, dengan Encik Afrizal menambahkan bahwa lahan di Batam merupakan tanah negara, dan mereka yang memanfaatkannya harus mematuhi tanggung jawab sosial, lingkungan, dan hukum sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Sengketa ini merupakan salah satu dari dua kasus yang diputuskan pada hari yang sama. Dalam kasus lainnya, permohonan informasi mengenai HPL Kota Batam oleh Suherly Harahap ditolak karena BPN/Kantor Pertanahan Kota Batam tidak dianggap sebagai Badan Publik pemilik informasi tersebut.
Hingga saat ini, KI Kepri telah menerima lima permohonan sengketa informasi dari masyarakat, dengan tiga di antaranya diselesaikan melalui mediasi dan dua lainnya berlanjut ke sidang ajudikasi non litigasi, yang memiliki kekuatan hukum setara dengan keputusan pengadilan.
(dha)