Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Sindikat Judi Online Libatkan WNA Kembali Dibongkar di Batam
    6 jam lalu
    Sasar Pengguna Kendaraan Bermotor, BPTD Kepri Gelar Razia Gabungan
    8 jam lalu
    Dua Orang Anak Meninggal Dunia, Tenggelam di Waduk
    23 jam lalu
    BP Batam Pulihkan Bekas Lahan Tambang Pasir Ilegal di Kawasan KKOP
    1 hari lalu
    Polisi Razia Knalpot Brong, Balap Liar, dan Kendaraan Tak Laik Jalan
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Mendikdasmen Tinjau Pelaksanaan Digitalisasi Pendidikan dan MBG di Batam
    19 jam lalu
    FLS3N dan O2SN untuk Bakat Non-Akademik Siswa Digelar di Batam
    1 hari lalu
    5.120 Pelajar Batam Tampilkan Tari Zapin Massal
    1 hari lalu
    Maung Bandung Come Back, Tekuk Macan Kemayoran 2-1
    3 hari lalu
    “Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    1 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    1 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    1 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    3 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Komnas Perempuan: Polisi Harus Ungkap Pengguna Jasa Cassandra Angelie

Editor Admin 4 tahun lalu 551 disimak

MERESPONS kasus dugaan prostitusi online yang menjerat selebritas Cassandra Angelie, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak kepolisian juga mengungkap pengguna jasa dari sang artis sinetron Ikatan Cinta itu.

Pengungkapan konsumen dari CA, begitu Komnas Perempuan menyebutnya inisial dari seleb itu, bakal berakibat lebih positif. Selain itu, pengungkapan konsumen juga dapat mencegah tindak perdagangan orang untuk tujuan prostitusi.

“Jika memang polisi menempatkan kasus ini sebagai tindak pidana perdagangan orang, maka proses hukum bagi pengguna adalah amanat undang-undang, dan pengungkapan pengguna bisa jadi jauh efektif dalam mencegah tindak perdagangan orang untuk tujuan prostitusi di kemudian hari,” kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, saat dihubungi detikcom, Sabtu, (1/1/2022).

Pengguna Jasa atau konsumen dari terduga prostitusi online itu diperkirakan Komnas Perempuan merupakan orang yang bukan dari kalangan bawah. Hal itu dapat dilihat dari biaya yang dikeluarkan untuk mengakses jasa prostitusi online itu. Polisi menyebut tarifnya senilai Rp 30 juta.

“Apalagi para penggunanya ini memiliki status sosial yang baik, mengingat biaya yang mereka keluarkan tidak sedikit,” ujar Andy.

Menurut Andy, jika kasus yang dialami oleh CA merupakan kasus tindak perdagangan, konsumennya dapat terkena pemidanaan. Dasar hukum untuk menjerat konsumen prostitusi online adalah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Jika ini adalah tindak perdagangan orang, berdasarkan UU TPPO maka para penggunanya juga terkena pemidaan, sebagaimana disebutkan pada pasal 12,” imbuh Andy.

Berikut bunyinya:

Pasal 12 UU TPPO
Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

“Penggunaan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan tidak melakukan upaya hukum pada pengguna, dalam konteks kasus ini, bisa menguatkan pendapat bahwa hukum hanya lebih condong kepada yang lemah, termasuk terhadap perempuan yang dalam situasi prostitusi dijadikan objek seksual oleh para penggunanya,” tutur Andy.

Dihubungi terpisah, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menjelaskan tidak ada perempuan yang ingin menjadi pekerja seks. Umumnya para perempuan masuk dalam lingkaran prostitusi karena korban kekerasan seksual hingga perdagangan orang.

“Hasil pemantauan Komnas Perempuan terhadap perempuan yang dilacurkan (pedila), menemukan bahwa tidak ada perempuan yang ingin menjadi pekerja seks, umumnya mereka masuk dalam lingkar prostitusi karena korban kekerasan seksual, KDRT atau TPPO,” ujar Siti Aminah kepada detikcom, Sabtu, (1/1).

Siti Aminah menilai CA lebih tepat disebut sebagai korban. “Dengan demikian, baik dengan KUHP, UU ITE, maupun UU TPPO, harusnya CA diposisikan sebagai korban,” kata Siti.

(*)

sumber: detik.com

Kaitan PROSTITUSI ONLINE
Admin 1 Januari 2022 1 Januari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kasus Omicron Di Indonesia Tambah 68 Orang, Total Sudah 136
Artikel Selanjutnya Langgar Aturan Bubble, Singapura Larang 4 Pemain Indonesia Main Di Leg Kedua

APA YANG BARU?

Sindikat Judi Online Libatkan WNA Kembali Dibongkar di Batam
Artikel 6 jam lalu 138 disimak
Sasar Pengguna Kendaraan Bermotor, BPTD Kepri Gelar Razia Gabungan
Artikel 8 jam lalu 117 disimak
Mendikdasmen Tinjau Pelaksanaan Digitalisasi Pendidikan dan MBG di Batam
Pendidikan 19 jam lalu 115 disimak
Dua Orang Anak Meninggal Dunia, Tenggelam di Waduk
Artikel 23 jam lalu 200 disimak
BP Batam Pulihkan Bekas Lahan Tambang Pasir Ilegal di Kawasan KKOP
Artikel 1 hari lalu 214 disimak

POPULER PEKAN INI

PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
Sports 6 hari lalu 736 disimak
Ratusan WNA di Apartemen Baloi View Digerebek, Diduga Terlibat Online Scam
Artikel 6 hari lalu 694 disimak
BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kepri
Artikel 6 hari lalu 671 disimak
Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
Pendidikan 5 hari lalu 593 disimak
Cuaca Batam Berawan, Potensi Hujan Petir (10–11 Mei 2026)
Artikel 3 hari lalu 572 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?