Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Bulog Pasok Lagi 90 Ribu Liter MinyaKita Untuk Distribusi Tanjungpinang, Bintan & Lingga
    40 menit lalu
    Batam Jadi Pilot Project Nasional Program Bansos Online
    50 menit lalu
    Polda Kepri Selidiki Gagal Berangkatnya Kontingen Pesparawi ke Papua
    1 jam lalu
    Dishub Batam Targetkan 8 Halte Baru Rampung Oktober 2026
    2 jam lalu
    Dugaan Eksploitasi Anak dalam Pawai MBG, PMII Batam Buat Laporan ke Polisi
    3 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Sepeda Pancal
    24 menit lalu
    Tiga Gol Prancis ke Gawang Swedia Mantapkan Langkah ke Babak 16 Besar
    9 jam lalu
    2.950 Siswa Batam Gagal Masuk Sekolah Negeri, Kebanyakan Gugur Gara-Gara Berkas
    10 jam lalu
    Kalahkan Pantai Gading 1-2, The Vikings Norwegia Lolos ke Babak 16 Besar
    12 jam lalu
    Jawab Lonjakan Minat Vokasi 62%, Pemprov Kepri Bangun 2 SMKN Baru di Batam
    1 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    2 hari lalu
    Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
    4 hari lalu
    Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
    4 hari lalu
    Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
    6 hari lalu
    Ikan Lepu (Lion Fish)
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Komnas Perempuan: Polisi Harus Ungkap Pengguna Jasa Cassandra Angelie

Editor Admin 4 tahun lalu 561 disimak

MERESPONS kasus dugaan prostitusi online yang menjerat selebritas Cassandra Angelie, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak kepolisian juga mengungkap pengguna jasa dari sang artis sinetron Ikatan Cinta itu.

Pengungkapan konsumen dari CA, begitu Komnas Perempuan menyebutnya inisial dari seleb itu, bakal berakibat lebih positif. Selain itu, pengungkapan konsumen juga dapat mencegah tindak perdagangan orang untuk tujuan prostitusi.

“Jika memang polisi menempatkan kasus ini sebagai tindak pidana perdagangan orang, maka proses hukum bagi pengguna adalah amanat undang-undang, dan pengungkapan pengguna bisa jadi jauh efektif dalam mencegah tindak perdagangan orang untuk tujuan prostitusi di kemudian hari,” kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, saat dihubungi detikcom, Sabtu, (1/1/2022).

Pengguna Jasa atau konsumen dari terduga prostitusi online itu diperkirakan Komnas Perempuan merupakan orang yang bukan dari kalangan bawah. Hal itu dapat dilihat dari biaya yang dikeluarkan untuk mengakses jasa prostitusi online itu. Polisi menyebut tarifnya senilai Rp 30 juta.

“Apalagi para penggunanya ini memiliki status sosial yang baik, mengingat biaya yang mereka keluarkan tidak sedikit,” ujar Andy.

Menurut Andy, jika kasus yang dialami oleh CA merupakan kasus tindak perdagangan, konsumennya dapat terkena pemidanaan. Dasar hukum untuk menjerat konsumen prostitusi online adalah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Jika ini adalah tindak perdagangan orang, berdasarkan UU TPPO maka para penggunanya juga terkena pemidaan, sebagaimana disebutkan pada pasal 12,” imbuh Andy.

Berikut bunyinya:

Pasal 12 UU TPPO
Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

“Penggunaan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan tidak melakukan upaya hukum pada pengguna, dalam konteks kasus ini, bisa menguatkan pendapat bahwa hukum hanya lebih condong kepada yang lemah, termasuk terhadap perempuan yang dalam situasi prostitusi dijadikan objek seksual oleh para penggunanya,” tutur Andy.

Dihubungi terpisah, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menjelaskan tidak ada perempuan yang ingin menjadi pekerja seks. Umumnya para perempuan masuk dalam lingkaran prostitusi karena korban kekerasan seksual hingga perdagangan orang.

“Hasil pemantauan Komnas Perempuan terhadap perempuan yang dilacurkan (pedila), menemukan bahwa tidak ada perempuan yang ingin menjadi pekerja seks, umumnya mereka masuk dalam lingkar prostitusi karena korban kekerasan seksual, KDRT atau TPPO,” ujar Siti Aminah kepada detikcom, Sabtu, (1/1).

Siti Aminah menilai CA lebih tepat disebut sebagai korban. “Dengan demikian, baik dengan KUHP, UU ITE, maupun UU TPPO, harusnya CA diposisikan sebagai korban,” kata Siti.

(*)

sumber: detik.com

Kaitan PROSTITUSI ONLINE
Admin 1 Januari 2022 1 Januari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kasus Omicron Di Indonesia Tambah 68 Orang, Total Sudah 136
Artikel Selanjutnya Langgar Aturan Bubble, Singapura Larang 4 Pemain Indonesia Main Di Leg Kedua

APA YANG BARU?

Sepeda Pancal
Catatan Netizen 24 menit lalu 42 disimak
Bulog Pasok Lagi 90 Ribu Liter MinyaKita Untuk Distribusi Tanjungpinang, Bintan & Lingga
Artikel 40 menit lalu 64 disimak
Batam Jadi Pilot Project Nasional Program Bansos Online
Artikel 50 menit lalu 61 disimak
Polda Kepri Selidiki Gagal Berangkatnya Kontingen Pesparawi ke Papua
Artikel 1 jam lalu 79 disimak
Dishub Batam Targetkan 8 Halte Baru Rampung Oktober 2026
Artikel 2 jam lalu 70 disimak

POPULER PEKAN INI

Akomodasi Keluhan Warga, Pemko Batam Alihkan Proyek TPS ke 140 Bin Kontainer
Lingkungan 4 hari lalu 465 disimak
Sah! Batam Punya Perda PSU, Pengembang Wajib Sediakan Jalan hingga TPS
Artikel 6 hari lalu 371 disimak
Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
Statistik 4 hari lalu 359 disimak
Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
Statistik 6 hari lalu 323 disimak
Piala Dunia 2026, Brace Vinicius Jr Pastikan Tim Samba Brasil Lolos Babak 32 Besar
Sports 6 hari lalu 316 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?