Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
    2 hari lalu
    Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
    2 hari lalu
    Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
    2 hari lalu
    Kunjungi Batam, Menteri Luar Negeri Singapura Perkuat Hubungan Investasi
    2 hari lalu
    Perubahan Fungsi Lahan di Batam Penyebab Utama Invasi Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Warga
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
    2 hari lalu
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    5 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    5 hari lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    5 hari lalu
    Rotan Pemukul Bocah
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Jemaja
    23 jam lalu
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    1 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    2 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

“Korupsi, Calo dan 3 Aplikasi Online Polisi”

Editor Admin 9 tahun lalu 1.2k disimak
Ilustrasi

POLRI meluncurkan tiga aplikasi online, e-Tilang, e-Samsat dan SIM Baru online pada jumat (16/12). Menurut Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian,  banyak  keuntungan yang bisa didapat masyarakat melalui tiga aplikasi tersebut.

“Jadi dengan adanya sistem elektronik ini, jumlah orang di kantor bisa kita kurangi. Yang biasa bertugas di kantor, kita turunkan langsung ke lapangan untuk melayani masyarakat di sektor lain,” ujar Tito di acara peluncuran di Jakarta, Jumat (16/12).

Dengan tiga aplikasi tersebut, maka pelayanan masyarakat akan ditopang oleh sistem elektronik. Kebutuhan sumber daya manusia menjadi tidak sebesar ketika menggunakan metode manual.

“Untuk teman-teman di daerah. Siapkan untuk switch mental,” lanjutnya seperti dilansir di Detikcom

Aplikasi e-Tilang merupakan upaya peningkatan penegakan hukum pada pelanggar lalu lintas. Menurut Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto, pemanfaatan e-Tilang berarti memotong birokrasi sehingga masyarakat dimudahkan.

‎”Lalu para pelanggar lalu lintas dapat langsung bayar denda ke bank tanpa harus hadir sidang di pengadilan,” kata Budi seperti dikutip dari JPNN, jumat (16/12).

Mengenai SIM online, tutur Agung, fungsinya untuk mempermudah proses pembuatan ataupun perpanjangan SIM. Pembayaran perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui transfer di anjungan tunai mandiri (ATM) tanpa mengharuskan pemohon kembali ke domisili masing-masing sesuai kantor polisi penerbit SIM. Sebab, database SIM sudah ter-input dalam database e-KTP.

‎”Sedangkan e-Samsat pengembangan dari Samsat komersial. Di mana data kendaraan yang sebelumnya hanya diakses di Samsat setempat, kini dapat diakses di kantor di manapun,” jelasnya.

Tekan Calo

Terobosan hukum Polri dalam e-Tilang disambut baik oleh Mahkamah Agung (MA). Penerapan aplikasi tersebut dipandang positif dan bisa mengurangi calo yang berkeliaran di pengadilan negeri selama ini.

“Jelas (ini menghilangkan calo), karena nanti orang-orang tinggal bayar saja di Kejaksaan,” ujar Jubir MA Suhadi , Jumat (16/12/2016).

Selama ini teknis pembayaran denda tilang dilakukan pengadilan negeri. Tidak sedikit mereka yang terkena tilang menggunakan jasa calo untuk sidang di pengadilan.

“Ini semua nanti jadi lebih efisien, karena secara online orang bisa lihat putusan di pengadilan lalu tinggal bayar di Kejaksaan,” sambung Suhadi.

Suhadi mengatakan terobosan hukum yang dilakukan oleh Polri sendiri sudah sangat baik. MA sendiri mendukung langkah tersebut.

Kikis Budaya Korupsi

Polri melakukan inovasi dalam kaitannya dengan pelayanan kepada masyarakat meluncurkan tiga aplikasi online sekaligus, e-Tilang, SIM Online dan e-Samsat. Dalam sambutannya, Ketiga program ini diharapkan menghilangkan budaya koruptif yang masih ada di kepolisian. Sehingga kepercayaan publik terhadap polisi bisa didapatkan.

“e-Tilang ini sesuai dengan instruksi Presiden untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Tito.

Tito kemudian menceritakan awal mula gagasan untuk menerapkan e-Tilang ini. Polri dihadapkan pada persoalan sistem hukum pidana di Indonesia yang menempatkan tilang dalam rangkaian sistem pidana.

“Di kita, tilang ini dikriminalisasi. Kalau ada tilang maka masuk ke dalam sistem hukum pidana. Masuk ke pengadilan, dituntut jaksa dan kemudian oleh hakim divonis denda. Di beberapa negara, itu tidak dikriminalkan seperti di Singapura. Begitu ada pelanggaran langsung, dia membayar denda,” ujar Tito.

Tito mengatakan Polri dihadapkan pada dua pilihan untuk menyederhanakan prosedur tilang guna memudahkan masyarakat. Pertama, mengubah Undang-undang lalu lintas. Kedua, melakukan terobosan hukum.

“Akhirnya kami ambil opsi yang kedua. Terobosan hukum. Jangan mengubah UU. Setelah berkonsultasi dan minta petunjuk dengan MA dan Kejagung. Jadi tetap dikriminalisasi tapi cukup bayar. Jadi disederhanakan. Ini terobosan baru saya kira,” kata Tito. ***

Kaitan aplikasi online, e samsat, e sim, e tilang, polisi
Admin 16 Desember 2016 16 Desember 2016
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya FAT Thailand Bakal Beri 3,7 Juta Rupiah Untuk Penangkap Calo Tiket Final Leg 2 AFF
Artikel Selanjutnya Para Siswa Korban Penganiayaan Membaik, Polisi Masih Dalami Motif Pelaku

APA YANG BARU?

Pulau Jemaja
Wilayah 23 jam lalu 197 disimak
Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
Budaya 2 hari lalu 276 disimak
Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
Artikel 2 hari lalu 271 disimak
Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
Artikel 2 hari lalu 302 disimak
Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
Artikel 2 hari lalu 303 disimak

POPULER PEKAN INI

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand
Artikel 7 hari lalu 1.5k disimak
Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 4 hari lalu 540 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 4 hari lalu 486 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 4 hari lalu 469 disimak
Perubahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Kini di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
Artikel 4 hari lalu 447 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?