Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cerah Saat Hari Raya Idul Fitri
    2 hari lalu
    80 Kendaraan Hias Meriahkan Pawai Takbir Keliling Idul Fitri Pemko Batam
    2 hari lalu
    Hari Raya Idul Fitri 2026, Sabtu 21 Maret
    2 hari lalu
    Prediksi Puncak Arus Mudik di Bandara Hang Nadim Naik 3 Persen
    2 hari lalu
    Menhan RI Pastikan Kemajuan Proyek Strategis Maritim di Batam
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    7 hari lalu
    Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
    7 hari lalu
    Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
    2 minggu lalu
    Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
    2 minggu lalu
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    4 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    3 minggu lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    1 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Korupsi Lahan TPA, Eks Kepala Disperkim Bintan Divonis 4 Tahun Penjara

Editor Admin 3 tahun lalu 465 disimak

MAJELIS hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Bintan, Herry Wahyu.

Herry dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Tanjunguban tahun 2018 senilai Rp 2,4 Miliar.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Ari Syafdiansyah dan Supriatna divonis hukuman berbeda, masing-masing enam tahun penjara dan lima tahun penjara.

“Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Siti Hajar Siregar membacakan amar putusannya, Rabu (15/2/2023).

Dalam kasus korupsi tersebut, terdakwa Herry Wahyu bertindak sebagai pengguna anggaran. Sementara dua terdakwa lain, Ari Syafdiansyah dan Supriatna merupakan pihak swasta.

Selain hukuman badan, menurut majelis hakim, ketiga terdakwa juga dikenakan hukuman membayar denda. Untuk terdakwa Herry Wahyu didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Ari Syafdiansyah didenda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan terdakwa Supriatna didenda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, ketiga terdakwa turut serta dikenakan hukuman membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Terdakwa Herry Wahyu dihukum membayar UP kerugian negara senilai Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman satu tahun kurungan.

Begitu pula dengan terdakwa Ari Syafdiansyah dikenakan UP kerugian negara senilai Rp 990 juta, jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman dua tahun kurungan. Terdakwa Supriatna dikenakan UP kerugian negara senilai Rp1,3 miliar, jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman dua tahun kurungan.

“Perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (2) jo pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” ujar hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bintan dan kuasa hukum tiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.

(*/pir)

Kaitan bintan, Eks Kepala Disperkim Bintan, Herry Wahyu, kepri, Korupsi, Lahan TPA, Tipikor
Admin 15 Februari 2023 15 Februari 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Di Bintan, Polisi Tangkap 5 Penambang Bijih Timah Ilegal
Artikel Selanjutnya WN Singapura Dideportasi Imigrasi Tanjungpinang Usai 7 Tahun Dipenjara

APA YANG BARU?

BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cerah Saat Hari Raya Idul Fitri
Artikel 2 hari lalu 207 disimak
80 Kendaraan Hias Meriahkan Pawai Takbir Keliling Idul Fitri Pemko Batam
Artikel 2 hari lalu 135 disimak
Hari Raya Idul Fitri 2026, Sabtu 21 Maret
Artikel 2 hari lalu 128 disimak
Prediksi Puncak Arus Mudik di Bandara Hang Nadim Naik 3 Persen
Artikel 2 hari lalu 119 disimak
Menhan RI Pastikan Kemajuan Proyek Strategis Maritim di Batam
Artikel 2 hari lalu 135 disimak

POPULER PEKAN INI

Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemko Batam Gelar Pawai Takbir Keliling
Artikel 7 hari lalu 249 disimak
Ngemplang Pajak Daerah 4 Miliar Lebih, Bos Da Vienna Hotel Terancam di Penjara
Artikel 3 hari lalu 216 disimak
HONOR Luncurkan HONOR X7d dan HONOR X6c Terbaru, Smartphone Tangguh Berbasis AI
Gadget 6 hari lalu 214 disimak
BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cerah Saat Hari Raya Idul Fitri
Artikel 2 hari lalu 207 disimak
Chery C5 CSH Resmi Hadir di Batam, Siap Temani Mobilitas Dinamis Kota Industri dan Maritim
Artikel 3 hari lalu 203 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?