KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan kesempatan kepada partai politik (parpol) yang ingin mengganti bakal calon legislatif (Bacaleg) selama masa perbaikan dokumen persyaratan.
Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, mengatakan masa perbaikan dokumen persyaratan sejak tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 mendatang.
“Dengan catatan, formulir Model B untuk pengajuan bacaleg, disetujui oleh DPP partai politik bersangkutan,” kata Indrawan dilansir Antara, Kamis (29/6/2/23).
Indrawan menyebut berdasarkan hasil verifikasi dokumen administrasi bacaleg DPRD tingkat Provinsi Kepri tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023, terdapat 653 atau 86 persen bacaleg belum memenuhi syarat, selebihnya 106 atau 14 persen bacaleg sudah memenuhi syarat.
Dia menyatakan pemicu bacaleg belum memenuhi syarat disebabkan dokumen yang diajukan ke KPU melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) belum sesuai persyaratan yang berlaku. Total ada sekitar 11 dokumen persyaratan yang harus dipenuhi bacaleg.
Dia menegaskan bahwa filosofi dokumen persyaratan bacaleg ialah lengkap, sesuai, dan sah. Ia mencontohkan beberapa temuan, antara lain berkas ijazah atau KTP bacaleg yang dilampirkan bersifat fotocopy, mestinya yang asli.
Selain itu, ditemukan juga ketidaksesuaian nama bacaleg antara yang tertera di KTP dengan surat dari lembaga lain, seperti surat kesehatan.
“Misalnya nama bacaleg di KTP si A, tapi di surat kesehatan tertulis si B. Itu sudah jelas tidak memenuhi syarat, meskipun surat itu terbitkan oleh lembaga yang resmi dan sah,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat sudah dikembalikan kepada masing-masing partai politik guna dilakukan perbaikan/pengajuan kembali ke KPU dengan batas waktu mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Pihaknya memberikan wewenang penuh kepada partai politik, apakah mau mengganti bacaleg atau memperbaiki dokumen bacaleg yang belum memenuhi syarat selama kurun waktu dua pekan tersebut.
“Kalau hingga tanggal 9 Juli 2023, partai politik tidak mengajukan dokumen perbaikan, maka bacaleg bersangkutan tidak memenuhi syarat pencalonan,” ujar Indrawan.
Mantan Anggota Bawaslu Kepri itu juga menilai 86 persen bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut tak lepas dari kesiapan internal partai politik, salah satunya dinamika dalam menyusun nomor urut bacaleg yang memerlukan waktu cukup panjang.
“Faktor lain, mungkin ada keterlambatan penerbitan surat dari lembaga lain, seperti surat kesehatan atau pengadilan,” demikian Indrawan.
(*/pir)