PEMERINTAH Kota (Pemko) Batam telah mengusulkan penambahan lahan seluas 148 hektare untuk mengatasi krisis lahan pemakaman umum (TPU) di Kota Batam.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam, Eryudhi Apriadi, mengatakan lahan seluas 148 hektare itu diusulkan untuk penambahan lahan pemakaman di enam lokasi.
Eryudhi merinci, TPU Sei Temiang diusulkan penambahan lahan seluas 55 hektar, TPU Tiban Lama diusulkan penambahan lahan seluas 20 hektare, TPU Kavling Bagan usulan penambahan lahan pemakaman seluas 23 hektare.
Kemudian, TPU Sambau seluas 33 hektare, TPU Tembesi seluas 10 hektare, dan di TPU Sekanak Raya diusulkan 7 hektare.
“Untuk lahan yang kita usulkan itu ada lahan hutan lindung. Sampai saat ini progresnya baru mendapat persetujuan dari Kementerian Kehutanan, namun masih ada tahap perizinan lainnya yang harus dilakukan,” kata Eryudhi saat memaparkan kepada Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, pada Rapat Perluasan Lahan Pemakaman di Ruang Rapat Sekda lantai II Kantor Wali Kota, Kamis (22/6/2023).
Dia mengatakan permohonan penggunaan kawasan hutan lindung kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memerlukan syarat teknis.
Syarat yang harus ada rekomendasi Gubernur Provinsi tentang penggunaan kawasan hutan lindung berdasarkan pertimbangan teknis dinas provinsi yang membidangi kehutanan, dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri.
Berikutnya, kata Eryudhi, harus ada analisis status dan fungsi kawasan hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan, dalam hal ini BPKH Wilayah XII Provinsi Kepri. Dan penetapan tata batas areal persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Dinas Pertanahan sudah mengajukan permohonan kepada Gubernur Provinsi Kepri untuk pelaksanaan kegiatan survei pertimbangan teknis (Pertek) dalam rangka penerbitan rekomendasi Penggunaan Kawasan Hutan.
Selanjutnya, sambung Eryudhi, melakukan penetapan tata batas areal persetujuan penggunaan kawasan hutan berdasarkan pertimbangan teknis dalam rekomendasi gubernur. Dan pengajuan permohonan penguatan kawasan hutan dalam bentuk izin Pinjam Pakai kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Menanggapi pemaparan tersebut, Jefridin meminta masing-masing perangkat daerah sesuai kewenangannya segera menindaklanjuti hingga regulasi diperoleh Pemko Batam.
Menurutnya, ini merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan Pemerintah Kota Batam. Jika diperlukan anggaran untuk mendukung kegiatan ini, menurutnya agar dinas terkait mengusulkan kebutuhan anggaran.
“Ini merupakan hal yang serius, dan harus kita selesaikan segera terutama dari sisi regulasinya. Untuk lahan pemakaman yang sudah selesai dan tidak ada masalah lagi, saya harap dinas terkait memagar TPU tersebut. Setiap progres yang dilakukan harap di tindaklanjuti,” pintanya.
(*/ade)